Koalisi Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan juga disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.

Majelis juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus. Dalam kesempatan yang sama, majelis pengadilan militer juga berpendapat bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus selaku saksi korban, dalam persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.

“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia. Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial,” demikian Koalisi Masyarakat Sipil (DE JURE, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, SETARA Institute) di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Koalisi menilai pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan.

“Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban. Apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban,” jelas Koalisi.

Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer. “Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum,” kata Koalisi.

Karena itu, Koalisi mengingatkan bahwa penjatuhan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP. Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

Koalisi mendesak Kepolisan untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya. “Kami juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.