JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengungkapkan bahwa jaring pendapat terkait penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, digelar untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sektor kehutanan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026), melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).
“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur hari ini agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan, Minggu (14/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan tanah adat, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Selain itu, Komisi IV DPR RI menginginkan agar regulasi baru yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus memastikan upaya konservasi hutan berjalan secara optimal.
“Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Yohan yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, transparan, terukur, serta sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan jaring pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI tersebut. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” pungkas Jumadi.





