Wakil Ketua Komisi VII DPR: Eksibitor Pegang 3 Kendali Sekaligus, Praktik Ini Sangat Berbahaya bagi Industri Film RI

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengkritik keras struktur industri perfilman Indonesia yang dinilai sarat praktik tidak sehat. Ia menyoroti kondisi di mana satu entitas secara bersamaan berperan sebagai eksibitor, importir, sekaligus pemilik rumah produksi, sebuah penguasaan vertikal yang disebutnya sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan sineas independen.

“Dia eksibitor, dia importir, dia juga punya PH. Tiga-tiganya dia mempunyai. Ini tentu akan mematikan kreativitas terhadap PH-PH yang sedang tumbuh berkembang. Ini sangat bahaya untuk sebuah negara seperti Indonesia ini,” tegas Lamhot saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional (Panja KDFN) Komisi VII DPR RI, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi VII DPR RI itu menghadirkan Direktur Eksekutif Cinema Poetica, Adrian Jonathan Pasaribu, dan Direktur Utama PT Rangkai Kreativitas Indonesia, Redemptus Rangga Aditya, sebagai mitra undangan.

Lamhot menjelaskan bahwa penguasaan vertikal tersebut berdampak langsung pada ketidakadilan akses layar. Rumah produksi yang berafiliasi dengan eksibitor besar mendapat prioritas tayang, sementara PH independen harus mengantre hingga dua hingga tiga tahun, bahkan ada yang tidak pernah tayang sama sekali.

“Ketika kita melakukan pendalaman, ternyata yang punya otoritas untuk menyatakan sebuah film tayang di layar lebar, itu adalah mereka-mereka eksibitor. Sementara eksibitor ini juga terafiliasi terhadap beberapa PH, sehingga produksi-produksi yang di PH yang terafiliasi dengan para eksibitor inilah yang mendapat akses terhadap layar-layar lebar,” ujarnya.

Ketimpangan ini juga tercermin dari persebaran layar secara geografis. Lamhot menyebut sekitar 70 persen layar lebar terkonsentrasi di Pulau Jawa, didominasi tiga jaringan bioskop besar. Sementara wilayah luar Jawa termasuk Kalimantan, Papua, dan Sumatera, hanya kebagian 30 persen sisanya.

Atas dasar itu, Panja KDFN merekomendasikan hadirnya otoritas independen yang netral dalam rantai distribusi dan eksibisi. Lembaga ini diharapkan dapat memutus mata rantai afiliasi yang tidak sehat dan menjamin keadilan akses layar bagi seluruh pelaku industri.

“Nanti di akhir daripada kerja-kerja Panja ini, kami akan membuat sebuah rekomendasi. Akses sebuah film terhadap eksibitor itu tidak boleh lagi dipegang otoritasnya oleh mereka-mereka yang eksibitor. Harus ada sebuah lembaga independen,” kata Lamhot.

Panja juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Perfilman yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini, serta mendorong penerapan sistem perizinan satu pintu berbasis digital untuk mengatasi kerumitan birokrasi yang kerap dikeluhkan pelaku industri.

Senada dengan catatan Panja, Cinema Poetica dalam pemaparannya mengidentifikasi sedikitnya sepuluh isu struktural dalam ekosistem perfilman Indonesia. Di antaranya: simpang siur alur perizinan syuting, tumpang tindih fungsi Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif, tidak adanya struktur regulator perfilman dari tingkat nasional hingga lokal, serta absennya sistem pendataan industri film dan pelaku perfilman secara nasional.

Lembaga riset dan literasi sinema yang telah aktif sejak 2010 itu juga menegaskan bahwa investasi di ekosistem perfilman Indonesia masih terlalu terpusat pada produksi, sementara distribusi dan edukasi, dua komponen yang menentukan apakah sebuah film bisa menemukan penontonnya, justru minim perhatian dan pendanaan.

PT Rangkai Kreativitas Indonesia, platform video-on-demand lokal yang hadir sejak 2021, turut menyuarakan perlunya penguatan posisi platform dalam negeri di tengah dominasi platform global. Rangkai yang kini beroperasi di 20 provinsi dengan 247 koleksi aset dan dapat diakses di 9 negara itu menyebut kedaulatan data sebagai salah satu pertimbangan mendasar mengapa ekosistem distribusi digital lokal perlu diperkuat secara kebijakan.