JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pemerintah mengoptimalkan jaring pengaman sosial bagi pekerja setelah sekitar 4.000 buruh PT Feng Tay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dirumahkan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja dan mitigasi ancaman PHK.
Yahya menilai peristiwa dirumahkannya ribuan pekerja tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Ia mengingatkan bahwa pekerja Indonesia masih rentan terhadap perubahan strategi bisnis global dan fluktuasi permintaan pasar internasional.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pekerja Indonesia masih sangat rentan terhadap perubahan strategi bisnis global dan fluktuasi permintaan pasar internasional,” kata Yahya Zaini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2026).
Menurutnya, dalam industri padat karya yang berorientasi ekspor, pekerja sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak ketika terjadi penurunan pesanan maupun gangguan rantai pasok global. Karena itu, pemerintah perlu memastikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya selama menghadapi masa ketidakpastian. “Walaupun saat ini baru berupa potensi PHK, Pemerintah perlu menyiapkan mitigasi sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi program jaring pengaman sosial bagi pekerja yang dirumahkan, termasuk melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan peningkatan keterampilan, serta penempatan kembali tenaga kerja pada sektor-sektor yang masih tumbuh.
“Tentunya jaring pengaman sosial bagi pekerja yang dirumahkan harus dioptimalkan karena mereka kini tidak memiliki penghasilan yang pasti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yahya menilai perlindungan tenaga kerja harus dilakukan secara lebih antisipatif melalui penguatan sistem peringatan dini agar potensi gelombang PHK dapat dideteksi lebih cepat. Menurutnya, integrasi data ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, kawasan industri, dan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk memetakan risiko gangguan terhadap tenaga kerja.
“Sistem perlindungan tenaga kerja perlu bergerak lebih antisipatif. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan produksi, Pemerintah harus memiliki mekanisme peringatan dini yang memungkinkan langkah mitigasi dilakukan sebelum gelombang perumahan pekerja meluas,” pungkasnya.





