JAKARTA,REPORTER.ID – Perlunya strategi transisi fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) menjadi sorotan dalam pembahasan Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi dampak penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap penerimaan komoditas yang bersifat fluktuatif.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI bersama pemerintah yang membahas Kebijakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN TA 2027 di Ruang Rapat Banggar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anis menyoroti penurunan alokasi DBH yang dinilainya berpotensi menimbulkan tekanan fiskal bagi daerah penghasil SDA. Menurutnya, daerah-daerah tersebut selama ini telah menyusun struktur belanja APBD berdasarkan proyeksi penerimaan DBH yang lebih tinggi.
“Ini menjadi guncangan fiskal yang sangat serius. Dampaknya paling berat dirasakan oleh daerah penghasil sumber daya alam yang sudah terlanjur membangun struktur belanja APBD berdasarkan proyeksi DBH yang lebih tinggi,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti belum disampaikannya porsi DBH dalam pagu indikatif TKD Tahun 2027. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan daerah penghasil migas maupun batu bara tidak memiliki kepastian sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran tahun depan.
Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek teknis penganggaran, melainkan juga berkaitan dengan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, Anis mendorong pemerintah menyiapkan strategi transisi fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui diversifikasi ekonomi lokal dan penguatan basis penerimaan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar daerah tidak terus bergantung pada penerimaan DBH yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas global. Pun, Anis menyoroti penggunaan basis data realisasi tahun sebelumnya dalam perhitungan DBH.
Meskipun memberikan kepastian angka, mekanisme tersebut dinilai membuat APBD daerah penghasil SDA rentan ketika terjadi penurunan harga komoditas secara tiba-tiba pada tahun berjalan. Maka dari itu, ia mengusulkan agar skema DBH diintegrasikan dengan pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan tata kelola yang baik, menurutnya, perlu memperoleh insentif tambahan. “Daerah yang berhasil menaikkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat miskin, misalnya melalui digitalisasi retribusi, layak mendapatkan tambahan DBH berbasis kinerja sebagai bentuk penghargaan atas tata kelola yang baik,” ungkapnya.
Mengakhiri pernyataan, Anis berharap kebijakan transfer ke daerah ke depan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerataan fiskal, tetapi juga mampu mendorong inovasi, memperkuat kemandirian daerah, dan menciptakan sistem penghargaan yang mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.





