Komisi XI DPR Dorong Transparansi IKU dan Target Program Strategis LPS

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  — Kejelasan indikator kinerja utama (IKU) dan target capaian program strategis menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait revisi anggaran tahun 2026. Komisi XI menilai sejumlah capaian kinerja yang melampaui 100 persen perlu dijelaskan dasar perhitungannya, sekaligus meminta LPS memaparkan ukuran keberhasilan dari berbagai program prioritas yang tengah dijalankan.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mempertanyakan capaian beberapa indikator kinerja LPS yang dilaporkan melebihi 100 persen.

Menurutnya, capaian yang melampaui 100 persen perlu dijelaskan karena indikator tersebut disusun oleh internal LPS sendiri. Ia juga menyoroti pembagian indikator kinerja yang melekat pada Anggota Dewan Komisioner (ADK) serta perlunya kejelasan indikator bagi anggota ex officio yang selama ini disebut hanya menjalankan fungsi supervisi.

Selain itu, Andi meminta penjelasan mengenai indikator dan target capaian sejumlah program utama LPS pada semester II 2026, seperti pengembangan teknologi informasi untuk penjaminan polis, penguatan sistem teknologi informasi, serta surveillance berbasis artificial intelligence (AI).

“Ini kan ada dana yang dikeluarkan. Tentu kita ingin tahu indikator kinerjanya seperti apa, target yang ingin dicapai berapa, dan ukuran keberhasilannya bagaimana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti program-program lain yang belum terlihat memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan serta program literasi keuangan yang dijalankan LPS.

Menurut Andi, satu-satunya indikator yang dinilai lebih objektif adalah Governance Index karena penilaiannya dilakukan oleh pihak eksternal. Oleh karena itu, ia menilai capaian kinerja semestinya memiliki batas maksimal 100 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Andi turut meminta penjelasan mengenai implementasi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya terkait program edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang akan dijalankan LPS di bidang pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Ia menanyakan perkembangan finalisasi desain Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk sejauh mana kesiapan program tersebut serta mekanisme penyusunan regulasi yang akan diterbitkan LPS. Menurutnya, kebijakan terkait penjaminan polis perlu disusun secara partisipatif dengan melibatkan masukan dari masyarakat dan pelaku industri asuransi sebelum diterapkan.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi anggaran LPS sekaligus evaluasi terhadap program dan target kinerja lembaga dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.