JAKARTA,REPORTER.ID – Tata kelola pembentukan Peraturan Daerah dalam kerangka otonomi daerah dinilai semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (24/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dalam kerangka otonomi daerah dan harmonisasi regulasi nasional.
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud nyata dari hak daerah untuk mengatur dirinya sendiri. “Peraturan Daerah adalah cerminan kemampuan daerah untuk merespons kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Ketika ruang itu menyempit, daerah kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menangani tantangan lokalnya secara efektif,” ujarnya.
RDPU menghadirkan tiga narasumber di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H.; serta Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Manado, Dr. Goinpeace H. Tumbel, S.Sos., M.A.P., M.Si.
Dari rangkaian diskusi yang berlangsung, tiga persoalan utama disampaikan sebagai isu yang paling mendesak untuk ditangani.
Pertama, kualitas pembentukan Perda yang masih jauh dari ideal. Naskah akademik yang tidak memadai, praktik copy-paste antardaerah, serta minimnya partisipasi publik yang bermakna menjadi penyebab utama lahirnya Perda yang tidak efektif dan kehilangan relevansinya di tengah masyarakat.
“Perda yang tidak lahir dari kajian yang kuat dan tidak melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh hanya akan menjadi regulasi yang kehilangan relevansinya. Daerah perlu kembali pada prinsip dasarnya — bahwa Perda harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya,” tegas Dr. Aan Eko Widiarto.
Persoalan kedua yaitu adanya tumpang tindih kewenangan dalam proses harmonisasi, evaluasi, dan klarifikasi Perda yang melibatkan berbagai lembaga secara bersamaan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Ranperda yang telah dinyatakan sesuai dalam proses harmonisasi masih kerap mengalami perubahan di tahap berikutnya, sehingga proses legislasi daerah menjadi panjang, berbiaya tinggi, dan tidak efisien.
Persoalan lain yang tak kalah mendesak ialah semakin sempitnya ruang legislasi daerah akibat menguatnya pengaturan pemerintah pusat, khususnya melalui pendekatan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
“Ketika pengaturan teknis semakin didominasi pemerintah pusat melalui NSPK, daerah tidak lagi memiliki ruang yang memadai untuk mengakomodasi keunikan dan kearifan lokalnya,” ujar Prof. Dr. Maret Priyanta.
Pergeseran ini mendorong kecenderungan pemerintah daerah untuk lebih banyak menerbitkan Peraturan Kepala Daerah ketimbang Peraturan Daerah, sebuah gejala yang dapat mengindikasikan melemahnya lembaga legislasi daerah itu sendiri.
Menutup RDPU, Stefanus Ban Liow menegaskan komitmen BULD DPD RI untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima secara konkret.
“Kami akan mendalami persoalan ini bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Muaranya satu: memperkuat kualitas legislasi daerah agar otonomi daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.





