JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menilai penegasan dan penguatan kelembagaan menjadi salah satu poin paling krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Ia memandang, banyaknya instansi yang mengurusi persoalan HAM saat ini memerlukan pembagian wewenang yang jelas agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki taji hukum yang kuat.
Ia mengapresiasi masukan komprehensif dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) terkait penguatan institusi tersebut. Mantan Menkumham ini menyarankan agar dibentuk satu lembaga independen yang kokoh atau optimalisasi kementerian dengan daya eksekusi nyata, sehingga penyelesaian kasus tidak lagi mandeg pada tahap rekomendasi.
“Kita mempunyai ada Kementerian HAM, ada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lain-lain. Maka perlu ada penguatan kelembagaan, penegasan kewenangan yang jelas dari masing-masing lembaga. Kalau boleh saran saya, kita buat saja satu lembaga yang apakah di Kementerian atau Lembaga yang lebih independen dan kuat, punya kewenangan eksekutorial juga. Sehingga tidak seperti yang lalu-lalu,” tegas Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa regulasi produk awal reformasi tersebut sudah berusia puluhan tahun dan harus dievaluasi total. Menurutnya, revisi ini tidak hanya menjadi momentum menyelesaikan utang pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi juga wajib mengakomodasi hak-hak baru di era modern, termasuk perlindungan data pribadi di ranah siber.
“Undang-Undang HAM ini sudah cukup lama produk reformasi. Dan sekarang kita sudah menjalaninya puluhan tahun. Masih banyak persoalan-persoalan tersisa, pelanggaran HAM berat belum terselesaikan. Sekarang ada lagi tentang masuknya hak-hak yang menyangkut perkembangan dunia digital, berkaitan dengan perlindungan data pribadi, ini merupakan hak asasi manusia. Undang-Undang ini harus bisa mengakomodasi perkembangan zaman yang sekarang,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi dan kelembagaan, Legislator asal daerah pemilihan Sumatra Utara ini mengingatkan Kementerian HAM yang kini telah mandiri berdiri sebagai kementerian, agar tidak hanya fokus pada program-program populer yang muncul di permukaan. Ia mendesak jajaran kementerian dan Komnas HAM untuk lebih aktif turun ke lapangan, terutama dalam mengintervensi konflik agraria dan sengketa masyarakat adat dengan dunia usaha yang kerap mendudukkan posisi rakyat sebagai pihak yang lemah.
“Memang itu tadi, Kementerian HAM jangan hanya berkutat kepada soal-soal yang populer saja. Bahkan kita mengajak soal konflik agraria, itu konflik masyarakat adat dengan dunia usaha, bahkan dengan institusi negara. Banyak terjadi, dan selalu yang kalah itu adalah rakyat karena mereka dalam posisi lemah. Kementerian HAM, apalagi sekarang sudah menjadi tingkat Kementerian, tidak lagi menjadi Direktorat Jenderal, harus berperan lebih aktif untuk turun ke bawah menyelesaikan konflik-konflik sosial yang menyangkut pelanggaran HAM masyarakat,” tambahnya.
Guna mematangkan draf perubahan regulasi ini, Yasonna menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik. DPR RI berencana menggelar serangkaian kunjungan ke berbagai daerah, kampus, serta melibatkan para pakar dan pegiat HAM di seluruh Indonesia.
“Kita menampungnya. Saya juga mengajak komunitas-komunitas lainnya untuk menyampaikan masukan. Nanti kita duduk bersama. Di samping itu tentunya, Komisi XIII DPR RI akan juga ke daerah-daerah, ke kampus-kampus, komunitas-komunitas, mengundang para pakar, pegiat-pegiat HAM, supaya Undang-Undang ini menjadi sempurna,” pungkasnya.





