Komite I DPD RI-ITB Uji Sahih RUU Penataan Ruang Inisiatif DPD RI

oleh

BANDUNG,REPORTER.ID – Pada Selasa (29/6/2026) Komite I DPD sedang melakukan penyusunan Rancangan UndangUndang revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang penataan Ruang. Sebagai bagian dari kegiatan penyusunan terebut, Komite I DPD Ri melaksanakan uji sahih RUU tentang Penataan Ruang. Uji sahih tersebut dilaksanakan pada 27 Juni 2026 di Institut Teknologi Bandung.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam bersama anggota komite I, antara lain Muhdi, Aanya Rina Casmayanti, , Sultan Hidayatullah Sjah II, M. Sum Indra, Sopater Sam, H. Achmad Azran, Ismeth Abdullah, Hj. Ade Yuliasih, TGH. Ibnu Halil, Pdt. Penrad Siagian, Muhammad Hidayattollah, Paul Finsen Mayor, Cherish Harriette, Abdul Hakim, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Hj. Leni haryati john latief, H. Hasan Basri, H. Muhammad Mursyid, Irman Gusman, Jialyka Maharani, dan Mz. Amirul Tamim.

Disamping anggota komite I DPD RI turut bersama rombongan Hendricus Andy Simarmata dan Wisnubroto Sarosa yang merupakan anggota tim ahli penyusun RUU Penataan ruang.

Wakil dekan Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) menyatakan bahwa uji sahih RUU penataan ruang relevan dengan program di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) dalam kegiatan ini akan dapat didiskusikan berbagai masukan dari para akademisi ITB dan praktisi pemerintahan daerah di Kota bandung dan sekitarnya.

Pengantar dari anggota DPD daerah pemilihan provinsi Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, menyampaikan terima kasih pada pimpinan Komite I DPD RI, Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) dan para perwakilan dari pemerintah kab/Kota di Jawa Barat diharapkan dari kegiatan uji sahih ini dapat diakomodir pemikiran konstruktif yang semakin menyempurnakan RUU Penataan Ruang.

“Kami berharap kegiatan uji sahih ini mampu mengakomodasi berbagai pemikiran konstruktif dari akademisi dan pemerintah daerah sehingga RUU Penataan Ruang yang disusun DPD RI semakin komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Aanya.

Andi Sofyan Hasdam, yang juga Ketua Komite I DPD menyampaikan bahwa Penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing. Sebagai negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang sangat beragam, Indonesia membutuhkan sistem penataan ruang yang mampu menjamin keterpaduan pembangunan wilayah, perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai negara kepulauan dengan karakteristik wilayah yang sangat beragam, Indonesia membutuhkan sistem penataan ruang yang mampu menjamin keterpaduan pembangunan wilayah, perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi Sofyan.

Lebih lanjut, Ketua komite I DPD menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menjadi landasan hukum penyelenggaraan penataan ruang selama hampir dua dekade. Namun demikian, berbagai perkembangan lingkungan strategis nasional maupun global menunjukkan bahwa pengaturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan penyelenggaraan penataan ruang yang semakin kompleks. Perubahan tata kelola pemerintahan daerah, perkembangan teknologi informasi, peningkatan laju urbanisasi, perubahan iklim, kebutuhan ketahanan pangan, energi dan air, serta dinamika pembangunan wilayah menuntut adanya penyempurnaan pengaturan penataan ruang yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Perkembangan teknologi, perubahan tata kelola pemerintahan daerah, urbanisasi, perubahan iklim, hingga kebutuhan ketahanan pangan, energi, dan air menjadi tantangan yang harus dijawab melalui pengaturan penataan ruang yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, DPD RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi masyarakat dan daerah memiliki kewajiban untuk turut mengawal terselenggaranya amanah konstitusi sebagaimana dimaksud di atas. Salah satu wujud kewenangan DPD RI dalam bentuk “dapat mengajukan usul rancangan undangundang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

Bagian akhir sambutannya, Andi Sofyan menyampaikan bahwa Komite I DPD RI telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang sebagai upaya penyempurnaan kerangka hukum penataan ruang nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, meningkatkan keterpaduan antar sektor dan antar wilayah, memperkuat pengawasan serta penegakan hukum, serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“RUU Penataan Ruang ini kami susun untuk memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, meningkatkan keterpaduan antar sektor dan antar wilayah, memperkuat pengawasan serta penegakan hukum, sekaligus menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Andi Sofyan.

Pada uji sahih RUU Penataan Ruang, tampil narasumber dari tim ahli RUU, Andi Oetomo (akademisi ITB), Norman Nurdjaman yang merupakan Ketua DPD REI Jawa Barat, dan Farhan Helmy (Dilans Indonsia/Ascodi) sebagai bagian stakeholder penataan ruang. Seluruh narasumber menguraikan fenomena dan realitas praktek penataan ruang, khususnya di wilayah Bandung. Narasumber juga mengajukan beberapa ide dan pemikiran yang perlu diakomodasi dan diatur dalam revisi Undang-Undang Penataan Ruang.