Gedung PTUN Jakarta (net)
Isu menarik siang ini, para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) layangkan gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat menilai, langkah DPR memilih hakim konstitusi seenaknya tidak bisa dibiarkan.
Isu lainnya, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal fenomena relawan politik, selebritas, hingga asisten pesohor ditunjuk menjadi komisaris di suatu perusahaan BUMN atau perusahaan terkait BUMN. Puan menekankan, mereka yang menjadi komisaris di BUMN haruslah orang-orang profesional dan berkompeten. Juga kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi telah masuk ke persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berikut isu selengkapnya.
1. Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) layangkan gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga salah satu penggugat, Bivitri Susanti mengatakan gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang ditujukan kepada Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7). Bivitri jelaskan, ketika itu, MKMK menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk mengadili aduan etik terhadap Adies Kadir. Oleh karena itu, para akademisi melanjutkan gugatan ke PTUN sebagai forum yang diyakini memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah tindakan administratif pemerintahan.
Ia menegaskan, langkah DPR memilih hakim konstitusi seenaknya tidak bisa dibiarkan. “Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujar Bivitri bersemangat.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan, MK menghormati gugatan terkait terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Prinsipnya MK menghormati proses hukum dan tidak berpendapat,” kata Enny dalam keterangannya, Kamis (2/7).
2. Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal fenomena relawan politik, selebritas, hingga asisten pesohor ditunjuk menjadi komisaris di suatu perusahaan BUMN atau perusahaan terkait BUMN. “Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). Puan menekankan, mereka yang menjadi komisaris di BUMN haruslah orang-orang profesional dan berkompeten.
Pakar Kebijakan Publik, Wahyudi Winarjo sebelumnya juga mengatakan, komisaris perusahaan atau BUMN adalah jabatan yang sangat sensitif dan mudah disisipi isu kepentingan. Kalau tidak berhati-hati memilih komisaris, langkah itu berpotensi membuat perusahaan merugi. Ia mengatakan seharusnya posisi komisaris harus sesuai dengan prinsip reformasi dan harus merit atau layak. “Jika sebuah jabatan itu diisi kepentingan, maka apa yang terjadi itu menyalahi prinsip merit system, menyalahi prinsip meritokrasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya beredar kabar asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris di PT Krakatau Posco. Sebelum menduduki jabatan strategis ini, Mufli dikenal sebagai bagian dari tim pengawal dan asisten yang mendampingi segala aktivitas Raffi Ahmad. Juga Ginka Febriyanti Ginting yang berusia 27 tahun menjadi komisaris Pertamina. Ginka diketahui merupakan relawan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
3. Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi telah masuk ke persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Jaktim, Kamis (2/7). “Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kata Tifa sebelum persidangan.
Tifa mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum. “Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” katanya.
Persidangan perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin Hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus ini. “Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).
Roy Suryo tantang Jokowi hadir langsung ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dirinya dan Dokter Tifa. Roy tidak mau Jokowi datang ke persidangan secara daring melalui sambungan teleconference seperti aplikasi Zoom Meeting. “Jokowi ya jangan pakai zoom ya, harus datang langsung,” kata Roy di acara Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7) malam. Roy menyebut sangat memungkinkan bagi Jokowi untuk hadir ke persidangannya dan persidangan Dokter Tifa karena keduanya digelar di waktu berbeda. “Dan Enggak boleh lho enggak datang dua kali,” ucapnya.
Roy bahkan mengatakan, telah melihat sejumlah barang bukti yang disiapkan untuk ditampilkan di pengadilan. Ia menyebut salah satu barang buktinya itu adalah mesin ketik. Roy menduga nantinya Jokowi akan menyebut mesin ketik itu sebagai mesin yang digunakannya saat membuat skripsi dulu. “Buktikan, praktikkan, nanti kita akan lihat Jokowi ngetik dengan mesin ketik itu,” kata Roy Suryo.
Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Firman Pangaribuan mengatakan, Jokowi akan hadir ke persidangan. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir dua kali dalam persidangan atau hanya sekali. “Yang pasti bapak akan hadir,” ujar dia. Firman berharap persidangan para terdakwa kasus tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka. Ia mengatakan hal itu demi pelurusan informasi yang dinilai telah banyak melenceng di publik pada kasus ini.
“Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan,” kata Firman di Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7). Firman mendorong persidangan terbuka untuk umum saat Jokowi hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia mengatakan mendorong majelis hakim sidang terkait untuk melakukan hal itu. “Dan mendorong itu ke Majelis Hakim,” ucapnya.
4. Polri tetapkan pengusaha batu bara Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan kerugian negara USD30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar. Sebagai catatan, tiga bulan lalu Samintan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara tanpa izin di Kalteng oleh Kejagung.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan, selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. “Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Saudara SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011. Saudara JI selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013. Saudara WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN. Saudara ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
5. Pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan ini terus menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea menyatakan, Koalisi Besar Buruh secara tegas menolak pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. “Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT,” kata Andi usai deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7).
Andi pastikan, dirinya segera menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas regulasi tersebut. Menurut dia, JHT merupakan iuran tabungan buruh untuk hari tua. Terlebih para pekerja juga sudah dikenakan pajak penghasilan. “Kita sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa,” ungkapnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes keras pemotongan pajak tersebut mengingat dana JHT murni berasal dari tabungan potongan gaji pekerja selama puluhan tahun, bukan hadiah. Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite menyampaikan, potongan pajak 5 persen menyebabkan pekerja kehilangan Rp 5 juta dari saldo Rp 100 juta miliknya. Menurutnya, ini angka yang sangat besar bagi buruh yang baru saja kehilangan penghasilan. “Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” kata Arnod Sihite dalam keterangan persnya.
6. KPK mengatakan, kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mencoreng nilai-nilai luhur tanah kelahiran perlombaan dayung “Pacu Jalur”. “Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat. Karena itu ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7).
Budi mengatakan, kasus korupsi ini menjadi peringatan dari instrumen pencegahan korupsi di dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya untuk wilayah Kabupaten Kuansing. Dia mengatakan, nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin atau menurun sebanyak 8,13 poin dari tahun 2024. “Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45,” ujarnya.
KPK dalami keterlibatan Kemenhut terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Adapun pelepasan HPT tersebut menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby karena diduga menerima penerimaan lainnya. “Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan,Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kemenhut. Dia mengatakan, penyidik menduga Bupati Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut digunakannya untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujarnya.
7. KPK membenarkan sempat menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, bernama Suci Nitia Edward dalam OTT di Kabupaten Kuansing, Senin (29/6). Namun, KPK telah membebaskan Suci karena hanya berstatus sebagai saksi. “Jadi untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7). Taufik mengatakan, Suci sempat diperiksa secara intensif terkait proses penerimaan suap yang dilakukan suaminya. “Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah pihak berupaya menjual 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S hasil penerimaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby karena mengetahui sedang dipantau KPK. Dijelaskan, dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman.
“KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso menyatakan, partainya menghormati proses hukum terhadap kadernya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dugaan jual beli jabatan di wilayahnya. Sugiat mengutip pernyataan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar tak main-main dengan jabatan. Pernyataan presiden disebutnya berlaku bukan hanya terhadap kader Gerindra, namun semua pejabat di eksekutif maupun legislatif.
“Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai ketua umum partai gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,” ujar Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7). Dia menegaskan Gerindra tak akan pandang bulu terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi. Partai, kata Sugiat, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi,” ujarnya.
8. Menteri HAM Natalius Pigai meminta TNI dan Polri mengendalikan seluruh personelnya agar jalankan tugas secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai setelah seorang pendeta Gereja Kristen Injili (GKI) tewas dalam insiden penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Penembakan pendeta di Intan Jaya dan Papua, kita minta Panglima TNI dan Kapolri agar mengendalikan anggotanya yang bertugas di Papua,” kata Pigai, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7). Pigai mengatakan, peristiwa penembakan pendeta tersebut menjadi sorotan setelah diklaim oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka, sementara aparat masih melakukan pendalaman atas insiden tersebut.
9. Wamenhan Marsekal TNI (HOR) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan, para calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih batal jadi Komponen Cadangan (Komcad) setelah lulus pelatihan. Sebab, kini mereka tidak diberi pelatihan militer lagi, melainkan hanya menjalani pendidikan bela negara saja. “Kami juga sudah menyampaikan kepada anggota Komisi I bahwa kami sudah merevisi program ini. Yang semula mereka akan menjadi Komponen Cadangan, kami sudah tetapkan bahwa mereka hanya diberikan pembinaan pendidikan pelatihan bela negara,” ujar Donny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7). Donny menekankan, pelatihan Komcad dan bela negara memiliki perbedaan yang sangat jauh.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, para calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus memiliki jiwa kesatria dan kedisiplinan yang mendekati titik nadir, sehingga dilatih militer. Utut menekankan, para calon manajer itu tidak hanya akan menjaga koperasi saja begitu menyelesaikan pendidikannya. “Kedisiplinan, tata nilai, dan satu lagi sikap kesatria. Saya bilang… Jadi bukan sekadar jaga koperasi, kata beliau yang paling penting adalah kita menanamkan value tata nilai. Kedua, disiplin, disiplin juga mendekati titik nadir. Dan terakhir membentuk jiwa kesatria. Jiwa kesatria itu apa? Menikah dengan tugas,” ujar Utut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Kemenhan lakukan upaya-upaya untuk menyempurnakan program Kopdes Merah Putih yang sangat mulia. Dave menyebut, Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki dampak besar bagi pertumbuhan mikro dan makro ekonomi. “Program ini memiliki niatan yang akan memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan mikro dan makro ekonomi nasional dan maka itu program ini harus dijalankan secara baik agar tidak memiliki dampak yang buruk kepada citra pemerintah dan juga kepada niatan-niatan tulus yang didorong oleh Presiden Prabowo,” imbuh Dave.
Kemenhan menyatakan, video viral yang dinarasikan calon Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tengah berlatih merayap di saluran air atau got serta mengangkat senjata merupakan hoaks. “Beredar sejumlah video di media sosial dengan narasi ‘peserta SPPI dilatih di saluran got’ dan ‘peserta SPPI memegang senjata’. Video tersebut adalah hoaks,” kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Rico mengatakan, dua video yang beredar itu bukanlah calon manajer Kopdes Merah Putih yang tengah berlatih untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), melainkan pendidikan Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Faktanya, video-video tersebut bukan merupakan dokumentasi kegiatan peserta Program SPPI. Dokumentasi kegiatan Komcad ASN telah disalahartikan sebagai dokumentasi kegiatan peserta SPPI,” ujar dia.
Kemenhan ungkapkan tujuan pembekalan bela negara dan manajerial untuk calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) bukanlah dijadikan sebagai prajurit serta Komponen Cadangan (Komcad). “Saat ini, kegiatan diarahkan menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial. Tujuannya bukan untuk membentuk peserta jadi prajurit ataupun Komcad,” kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Rico mengatakan, pembekalan tersebut difokuskan untuk membangun karakter disiplin, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, serta kesiapan manajerial sebagai calon pengelola koperasi. Kemenhan mengevaluasi secara bertahap pembekalan ini, salah satunya adalah terminologi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) menjadi Pembekalan Bela Negara dan Manajerial. “Dalam penyesuaian ini materi teknis dan taktis militer sudah dihilangkan termasuk kegiatan menembak, taktik regu senapan serta kegiatan taktis dan teknik lainnya. Tidak ada lagi latihan fisik dalam pengertian latihan militer,” ucapnya.
10. Kasus dugaan korupsi pembangunan kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejati Sumbar membongkar siasat dugaan pencucian uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Kejati Sumbar menahan dua tersangka baru pada Senin (29/6) malam. Mereka adalah S, seorang ASN di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA. Keduanya diduga kuat berperan menyamarkan uang gratifikasi senilai ribuan dollar Singapura menjadi bisnis legal, setelah uang suap tersebut sebelumnya sempat ditolak mentah-mentah oleh Rektor UIN Imam Bonjol.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna mengungkapkan, perkara ini bermula dari integritas Rektor UIN Imam Bonjol Padang yang menolak uang pemberian dari rekanan proyek. Saat itu, IM selaku Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PT PP), yang kini telah meninggal dunia, mencoba berikan uang sebesar 93.200 dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada rektor. “Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Arjuna. Namun, cerita berbalik menjadi petaka hukum ketika amanah pengembalian uang tersebut jatuh ke tangan DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol periode 2020–2023 ditahan terkait kasus ini.
11. Menlu Sugiono ungkapkan alasan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko menginap di Istana Negara selama kunjungan kerjanya di Indonesia pada 1-2 Juli 2026. Menurut Sugiono, hal tersebut merupakan keinginan Presiden Belarus. “Ya saya kira kita memberikan penghormatan karena biasanya juga kalau kunjungan kenegaraan presiden yang lain berkehendak di hotel, tapi beliau kali ini ingin berkehendak untuk bisa di Istana,” kata Sugiono di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/7).
Dijelaskan, mulanya Lukashenko akan menginap di Wisma Negara. Namun, Prabowo meminta disiapkan tempat bermalam di Istana Negara untuk Presiden Belarus itu. “Tadinya di Wisma Negara tapi Pak Presiden menilai yang lebih representatif ya di istana,” ungkap dia. Sugiono mengatakan, kedatangan Presiden Lukashenko merupakan kunjungan balasan dari kunjungan Prabowo saat datang ke Belarus pada Juli 2025 lalu. Prabowo dan Lukashenko akan melakukan pertemuan bilateral untuk membahas berbagai potensi kerja sama di Istana Merdeka siang hari ini.
12. DPP PDIP menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta data dan informasi mengenai pihak-pihak, yang diduga memiliki hubungan dengan kader partainya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira membenarkan adanya surat tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (1/7). “Iya betul. DPP menyurati BGN,” ujar Andreas. Namun, Andreas belum menjelaskan apakah BGN telah merespons surat tersebut. Surat PDIP tersebut bernomor 553/EX/DPP/VI/2026, diterbitkan pada 22 Juni 2026 dengan perihal Permohonan Data dan Informasi Terkait Program MBG.
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Pemohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6). Agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung, pada Senin (13/6) mendatang. (Harjono PS)





