JAKARTA,REPORTER.ID — Komisi X DPR RI meminta pemerintah memperkuat alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk sektor pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Penguatan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan, masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta. Kondisi tersebut, menurutnya, antara lain dipengaruhi oleh perbedaan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“PR-nya apa? Gaji PPPK paruh waktu itu ada yang masih banyak di bawah Rp1 juta, karena tergantung kemampuan daerah,” kata My Esti di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan anggaran pendidikan 2027. Jangan sampai keterbatasan fiskal daerah justru menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta pemerintah tidak mengurangi TKD yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Sebaliknya, alokasi tersebut perlu diperkuat agar pemerintah daerah mampu menjalankan kewajibannya secara optimal. “Kalau TKD pendidikannya tidak ditambahkan, mereka tidak akan pernah mampu menyelesaikan PR-PR yang ada di daerah,” ujarnya.
My Esti menjelaskan, kebutuhan penguatan TKD pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji guru. Pemerintah daerah juga menghadapi berbagai persoalan pendidikan lainnya, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana hingga kebutuhan sekolah di berbagai wilayah.
Karena itu, ia menilai kebijakan anggaran pendidikan 2027 perlu mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan fiskal setiap daerah. Penguatan anggaran di tingkat pusat harus diikuti dukungan fiskal yang memadai bagi daerah agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan optimal.
Di sisi lain, My Esti berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru. Menurutnya, kebutuhan tersebut harus diperhitungkan sejak awal dalam penyusunan anggaran dan tidak sekadar bergantung pada kemungkinan adanya anggaran tambahan.
“Kita tetap akan meminta kepada pemerintah tahun ini sudah menyiapkan secara pasti. Jangan mengatakan semoga ada. Tidak, kita anggarkan dari awal anggaran untuk gaji yang memadai bagi para guru,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Ia menegaskan, besarnya anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan pendidik.
Dengan demikian, kata My Esti, kebijakan anggaran pendidikan tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan guru sebagai salah satu komponen utama pendidikan mendapatkan dukungan dan kesejahteraan yang layak.





