HOT ISU SIANG INI, KPK TANGKAP 14 ORANG TERMASUK REKTOR UNSOED, AKHMAD SODIQ DALAM OTT DI JAKARTA DAN PURWOKERTO

oleh -22 Dilihat
oleh

Ketua KPK Setyo Budiyanto  (net)

 

Isu menarij siang ini, KPK tangkap 14 orang dalam OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8), salah satunya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta. “Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8) pagi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan imtensif.

Isu lainnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang punya dapur MBG. Ia mengatakan, Nanik kerap berkomunikasi Mantan dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan dengannya. Berikut isu selengkapnya.

1.KPK tangkap 14 orang dalam OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8), salah satunya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta. “Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8) pagi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Rektor juga sudah di kantor,” ujar Setyo lewat pesan tertulis, Jumat (21/8). Ia menyebut, selain rektor Unsoed, KPK juga menangkap Wakil Rektor 1 yakni NF dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, NAP. Para pihak lainnya aalah AW dan M selaku pihak ketiga dan satu orang staf wakil rektor. “Bukan hanya Warek, ada oknum lainnya yang sedang didalami penyelidik KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan 12 orang yang ditangkap di Purwokerto sudah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Namun, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menjelaskan OTT  ini berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dijelaskan, OTT di sektor pendidikan ini sangat memprihatinkan, karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. “Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ucap Budi.

 

KPK mengungkapkan, OTT yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengondisian penerimaan mahasiswa baru. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8). Budi jelaskan, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT)tersebut. “Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

 

Kemdiktisaintek menghormati proses hukum KPK terkait penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT pada Kamis (20/8). Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, kementeriannya hormati sepenuhnya kewenangan yang sedang dijalankan KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian dalam keterangan resminya, Jumat (21/8).

Brian menuturkan, Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman jika terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) sangat menyayangkan pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang terjadi di Unsoed sehingga rektornya, Akhmad Sodiq ditangkap KPK. Ari mengatakan, mahasiswa baru seharusnya diterima berdasarkan prestasi, bukan kemampuan membayar. “Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujar Ari, Jumat (21/8).

Ari menegaskan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Menurutnya, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial besar. “Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian,” tuturnya.

 

2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang punya dapur MBG. Ia mengatakan, Nanik kerap berkomunikasi Mantan dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan dengannya. “Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Sayangnya Lodewyk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dapur yang dimiliki Nanik. Namun, ia mengaku harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.  “Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk. Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.

Sementara dirinya membidangi oranisasi dan hubungan antarkelembgaan, dan Soni Sanjaya membidangi operasional. Lodewyk mengatakan, tugas itu dibagi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana. “Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar dia. Adapun pernyataan ini disampaikan Lodewyk menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.

 

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengaku punya tiga dapur MBG yang dibangun keluarganya menggunakan pinjaman bank. Dia membantah pembangunan dapur tersebut berkaitan dengan jabatannya di BGN. “Karena dapur yang saya bangun di Kaima dan di Paslaten itu saya bayar kepada pemborongnya Bapak Andi. Yang di Kaima itu Rp 1,2 M, yang di Paslaten Rp 1 M, itu pinjam dari Bank Mandiri, Yang Mulia. Uang itu,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Lodewyk mengatakan, selain dua dapur di Kema dan Paslaten, terdapat satu dapur lainnya di Lopana, Amurang. Dapur tersebut dibangun di lahan yang berada di tempat istrinya. “Yang di Amurang itu sudah selesai tapi belum beroperasional karena masih ada  administrasi-administrasi yang harus diselesaikan,” ujarnya. Lodewyk menegaskan pembangunan tiga dapur tersebut bukan karena dirinya pernah menjabat sebagai pimpinan di BGN. Seluruh proses tetap mengikuti prosedur.

 

3. Lodewyk Pusung mengaku tidak pernah dipanggil maupun diperiksa Kejaksaan sebelum ditangkap pada 3 Juni 2026. Dia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan saat petugas mendatangi rumahnya. “Tidak ada, langsung ditangkap itu,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Lodewyk mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebelum penangkapan. Menurut dia, petugas langsung datang ke rumahnya pada dini hari. Dia kemudian menceritakan proses penangkapan tersebut. Lodewyk mengaku melihat sejumlah anggota TNI dan dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

 

Lodewyk Pusung mengaku sempat dihubungi Seskab Teddy Indra Wijaya sebelum dirinya dicopot dari jabatan wakil kepala BGN dan ditangkap Kejaksaan karena kasus korupsi tata kelola MBG. Menurut Lodewyk, Teddy menghubunginya melalui sambungan telepon pada 2 Juni 2026 malam dan menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankannya. “Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla”,” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Dijelaskan, awalnya nama Burhanuddin Abdullah akan ditunjuk memimpin lembaga yang mengurusi program MBG. Bahkan, nama Burhanuddin Abdullah sebagai calon Kepala BGN sudah muncul sejak Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menhan. “Saat itu, beliau (Sjafrie Sjamsoeddin) menyebut 08 karena Bapak Prabowo waktu itu masih Menhan. Perintah 08, kamu jadi Wakil Makan Siang Gratis. Kepalanya Bapak Burhanuddin Abdullah, Itu yang saya dengar dari beliau. Itu perintah. Saya enggak bisa menolak karena saya tentara,” ungkap Lodewyk.

 

4. Ahli hukum pidana UII Mahrus Ali berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu melakukan penyidikan tindak pidana asal sebelum menerapkan TPPU terhadap seseorang. “Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” kata Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah di PN Jaksel, Kamis (20/8). l itu disampaikan Mahru saat menjelaskan penerapan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk terkait penemuan 74 kilogram emas di rumah keluarga tersangka di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor dalam sidan TPPU di PN Jaksel, Kamis (20/8).

Dalam persidangan ini, Mahrus Ali adalah ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah. Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta kekayaan yang ditemukan benar merupakan hasil tindak pidana dan dimiliki oleh pelaku. Menurut Mahrus, hal itu penting karena TPPU memiliki beberapa bentuk atau jenis perbuatan. “Kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,” katanya.

 

Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara Rasji menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang. Pernyataan ini merespon pertanyaan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah terkait penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor tanpa ada surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Kamis (20/8).  Rasji menjelaskan, dalam hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi. Menurut dia, pembagian wilayah kewenangan tersebut juga membuat pejabat di satu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di daerah lain. “Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” ujarnya.

 

Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji mengingatkan, sprindik yang tidak ditandatangani pejabat berwenang melanggar aturan. “Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” kata Rasji dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (20/8). Rasji menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan mengatur pembagian tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, hingga Direktur Penyidikan. Menurut dia, Direktur Penyidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana.

 

5. Kejagung menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (20/8). Tim hukum Kejagung mengatakan terdapat kekeliruan dalam dalil gugatan praperadilan Febrie, sebab dalam petitumnya, Febrie memperlakukan istilah trading in influence sebagai rumusan delik tersendiri yang dijadikan dasar tunggal untuk penetapan tersangka.

“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujarnya. “Penyebutan istilah itu digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” kata perwakilan tim hukum Kejagung,” imbuhnya.

Kejagung membantah dalil gugatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait duplikasi penetapan status tersangka. Tim hukum Kejagung menegaskan istilah ‘duplikasi’ bukanlah sebuah asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah. “Hukum pidana mengenal asas Nebis In Idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka,” ujar Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (20/8).

Dijelaskan, asas nebis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh sebab itu, Kejagung menegaskan kondisi yang terjadi saat ini dengan duplikasi yang didalilkan Febrie. Pasalnya Febrie hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka. “Bukan adanya dua kali penuntutan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perkara yang sama,” jelasnya.

 

Kejagung juga membantah dalil Febrie yang mengklaim tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA belum jelas, sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah disebutkan secara tegas bahwa tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. “Penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Tim hukum Kejagung mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

 

6. Indonesia darurat karhutla. Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan A Rozak mendesak Kemenhut turun tangan mengatasi karhutla di Kalimantan. Sebab saat ini, 1.795 titik panas atau hotspot yang terdeteksi di Kalimantan Tengah. ‘’Kami meminta agar Kementerian Kehutanan segera turun tangan dan melakukan koordinasi lintas sektor, dan menerjunkan personil guna mencegah kebakaran hutan yang lebih luas,” tegas Hanan dalam siaran persnya, Jumat (21/8).

Asap pekat akibat karhutla mulai berdampak signifikan terhadap jarak pandang di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut membuat visibilitas hanya mencapai sekitar 1,4 kilometer. Selain mengganggu jarak pandang, kualitas udara di Kota Palangka Raya juga mengalami penurunan drastis. Indeks kualitas udara sudah mencapai angka 487 yang masuk dalam kategori berbahaya.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mendesak pemerintah bertindak “extraordinary” dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kalimantan yang dampaknya telah meluas ke berbagai sektor baik kesehatan, pendidikan, transportasi dan aktivitas ekonomi. “Perluasan dampak ini tak lepas dari fenomena cuaca kering akibat fenomena El Nino yang puncaknya pada Agustus-September 2026 ini,” kata Alex Indra Lukman di Jakarta, Kamis (20/8).

Alex mendesak pemerintah menjadikan penanganan karhutla di Kalimantan sebagai prioritas. “Penanganan Karhutla Kalimantan ini mesti segera jadi prioritas nasional,” kata dia. Menurut Alex pada tahun 1997-1998, Indonesia juga dilanda fenomena El Nino yang kemudian menyebabkan krisis besar karena memicu kebakaran di lebih dari sembilan juta hektare lahan Kalimantan.

 

Kemenhut akan mendalami penyebab setiap kejadian karhutla. “Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap kewajiban pengendalian karhutla, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Ia mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia mengingatkan masyarakat menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan menyalakan lampu kendaraan ketika jarak pandang terbatas.

 

7. Komisi VIII DPR mengecam otoritas Arab Saudi yang melakukan pemblokiran dana down payment (DP) atau uang muka biaya haji 2027 dari Indonesia hingga 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menilai langkah pemerintah Arab Saudi tak bisa dibenarkan. Dia menilai, pemblokiran itu melanggar ketentuan dan bisa dijerat pidana. “Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja,” kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8).

Dia meminta pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas. Marwan meminta pemerintah mengonsultasikan masalah itu dengan semua pengambilan keputusan terkait haji. “Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarangan,” katanya.

 

Dalam rapat di Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, jumlah biaya DP haji 2027 yang diblokir Pemerintah Arab Saudi mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar (kurs Rp4.760 per 1 riyal). “Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenhaj di gedung DPR, Rabu (19/8).

Merujuk surat yang dikirim otoritas Arab Saudi, kata Dahnil, pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Persisnya, pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang mestinya tidak lolos tes kesehatan. Mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC. “Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti data keuangan yang tak sinkron antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selly mengungkap perbedaan data jumlah jemaah dalam laporan yang diterima Komisi VIII DPR RI. Dia menilai perbedaan itu dapat mempengaruhi perhitungan anggaran sehingga perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki.

Perbedaan juga terlihat pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kementerian Haji dan BPKH. Pada laporan Kemenhaj, BPIH tercatat sebesar Rp11.465.956.201.655, sedangkan BPKH mencatat sebesar Rp11.467.575.683.626. “Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” katanya dalam raker Komisi VIII DPR dengan Kemenhaj, kemarin.

 

8. Menhaj Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah. Dengan usulan tersebut, berarti beaya haji 2027 mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen dari tahun sebelumnya. Namun Irfan mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung jemaah naiknya tidak signifikan.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Menhaj dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, kemarin.

Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian pada 2027, jamaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21. Sebelumnya pada 2026, diketahui BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

 

 

9. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SEMA 4/2026 sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu sudah sejalan dengan bunyi Pasal 299 KUHAP,” kata Yusril, Kamis (20/8). “Maka Jaksa, baik Jaksa pada Kejaksaan maupun Jaksa pada KPK tidak diperkenankan lagi mengajukan banding atau kasasi atas berbagai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP Baru,” sambungnya.

Menurut Yusril, hal yang paling krusial adalah terhadap putusan bebas (vrijspraak) yang dulu dibuat tafsiran “bebas murni” dan “bebas tidak murni”. Yusril bilang, terhadap “bebas tidak murni” jaksa boleh mengajukan kasasi. “Sekarang pembedaan tafsir pembedaan seperti itu telah dihapus oleh Pasal 299 dan SEMA dimaksud,” tuturnya. Yusril mengatakan, dengan berpedoman pada Pasal 299 KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, maka Pengadilan Negeri wajib menolak untuk melakukan registrasi perkara permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

 

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons positif diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA tersebut memperjelas upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Menurut Soedeson, SEMA tersebut mempertegas dan memberikan kepastian hukum baik kepada penuntut umum maupun terdakwa yang dibebaskan. “Ini bagus sekali menurut kami, kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dalam rangka memberikan kepastian hukum,” kata Soedeson, Kamis (20/8). Ia menjelaskan, KUHAP sudah dengan jelas mengatakan terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, SEMA tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku pada Januari lalu. “Memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan selama hampir 8 bulan sejak berlakunya KUHAP Baru di tanggal 2 Januari 2026, sehingga terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, termasuk banding ataupun kasasi,” kata Albert, Kamis (29/8).

Albert mengatakan, kewenangan menerbitkan SEMA ini adalah bagian dari fungsi pengawasan oleh Mahkamah Agung (toeziende functie) untuk menciptakan kesatuan hukum karena sempat munculnya multiinterpretasi berkaitan dengan apa upaya hukum terhadap putusan bebas pasca berlakunya KUHAP Baru. Meski demikian, dia juga mengatakan, adanya potensi judicial review terhadap norma yang ada dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru, mengingat sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan Putusan No 114/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP Lama dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

10. Kejagung periksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Kamis (20/8). Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam program MBG, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, hingga perusahaan.

“Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGI, MM selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, EK selaku Komisaris PT L,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Anang menerangkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. “Proses pemeriksaan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya. (Harjono PS)