Legislator Komisi XIII DPR Dukung Presiden Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla

oleh -23 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung ketegasan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk membawa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ke proses hukum. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya.

“Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke, Senin (24/8/2026).

Rieke mengatakan, pemerintah juga telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut. Menurutnya, pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” ujarnya.

Legislator PDI-Perjuangan itu menegaskan, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku Karhutla, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana.

“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.

Lebih jauh, Rieke menegaskan, negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara dampak Karhutla harus ditanggung masyarakat. “Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.