HOT ISU SIANG INI, GUS KIKIN DAN KH MIFTACHUL AKHYAR RESMI TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM DAN RAIS AAM PBNU

oleh -23 Dilihat
oleh

Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar resni terpilih sebagai Ketua Umum dan Rais Aam PBNU yang baru (net)

 

Isu menarik siang ini, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Cicit pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari ini terpilih melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah mendapat restu tertulis Rais Aam terpilih, KH. Miftachul Akhyar. Dalam penetapan calon ketua umum, dua Menteri Prabowo yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Mensos Syaifullah Yusuf batal nyalon, karena terganjal jabatan politik. Muktamar ke-35 NU ini sempat ricuh, terjadi adu jotos antara muktamirin dengan panitia lantaran kesal soal persyaratan calon ketua umum. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pengasuh Pesantren Tebu Ireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8). Cicit pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari ini terpilih melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah mendapat restu tertulis Rais Aam terpilih, KH. Miftachul Akhyar. Dalam Sidang Pleno V Muktamar, Gus Kikin meraih suara tertinggi dari para muktamirin, yakni 472 suara, mengungguli empat kandidat lain.

Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU diumumkan langsung oleh anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, serta kiai sepuh anggota majelis lainnya. “Setelah melakukan musyawarah dari lima calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031,” kata Kiai Anwar saat bacakan keputusan AHWA di ruang sidang pleno Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin pagi.

 

Ketua Umum PBNU periode 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memastikan, bakal menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) NU kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, PBNU segera serahkan KTA tersebut kepada Prabowo. Penyerahan itu merespons permintaan Prabowo yang disampaikan saat pembukaan Muktamar ke-35 NU, Kamis (27/8) lalu. “Insya Allah kita berikan nanti,” kata Gus Kikin usai ditetapkan menjadi Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8).

Meskipun Prabowo meminta KTA NU ke Ketua Umum terdahulu, Gus Kikin menjelaskan dirinya yang akan menandatangani kartu keanggotaan tersebut selaku Ketua Umum PBNU terpilih. “Iya jatahnya begitu. Kalau jadinya tadi pagi, kartunya ya tentu saya yang harus tanda tangan,” ujarnya. Gus Kikin pastikan, KTA tersebut sudah rampung dan siap diserahkan ke Prabowo pada penutupan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. “Udah ada,” ucap Gus Kikin.

 

Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin akan merangkul semua elemen di tubuh NU usai dirinya resmi terpilih. Hal itu merespons rekomendasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang meminta dirinya bersama Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk merangkul seluruh elemen organisasi.

Gus Kikin mengatakan semangat inklusif dan keterbukaan tersebut sejatinya telah termaktub dalam Qanun Asasi NU sejak organisasi ini didirikan. “Itu ada di buku Qanun Asasi. Jadi buku di situ itu tampak bahwa NU itu didirikan tuh sangat-sangat inklusif, terbuka,” kata Gus Kikin di arena Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8). Cicit KH Hasyim Asy’ari ini menambahkan persatuan dan kebersamaan merupakan inti dari NU.

Gus Kikin juga membuka opsi mengajak para calon kandidat Ketum PBNU lain yang tak terpilih untuk bersama-sama mengembangkan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. “Semua potensi yang ada di NU itu kita akan coba kita wadahi. Karena itu memang potensi-potensi yang ada itu memang harus dioptimalkan,” ujarnya. Menurut Gus Kikin, menjalin sinergi dengan berbagai elemen, adalah bagian dari sikap keterbukaan NU.

 

Gus Kikin merupakan Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim yang dipercaya meneruskan perjuangan KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah yang meninggal pada 2020. Gus Kikin lahir pada Ahad, 17 Agustus 1958, dari pasangan suami istri KH Mahfudz Anwar dan Nyai Hj Abidah Ma’shum. Dari jalur ibu, nasabnya bersambung kepada Nyai Hj Khoiriyah Hasyim, putri sulung pendiri Nahdlatul Ulama, Hadratussyeikh KH M Hasyim Asy’ari yang diperistri KH Ma’shum Ali, ahli falak asal Gresik dan pengarang kitab Amtsilah Tasrifiyah, atau kakak kandung KH Adlan Ali Cukir.

Sementara dari jalur ayah, nasabnya bersambung kepada KH Anwar Alwi, pendiri Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasyi’in Paculgowang, Jombang, yang menikah dengan Nyai Hj Khadijah. Gus Kikin menempuh pendidikan formal di Madrasah Ibtidaiyah Jombang. Ia lalu melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jombang dan SMAN 2 Jombang. Ia lalu kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan lulus sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka.

 

2. Miftachul Akhyar juga kembali terpilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU, Minggu (30/8). Terpilihnya kembali Miftachul Akhyar langsung diumumkan dalam Sidang Pleno V yang digelar di SGS Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. “Nama KH Miftachul Akhyar dipilih jadi Rais Aam kepengurusan masa khidmat 2026-2031,” ujar anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Anwar Iskandar. Rapat tersebut digelar pukul 21.00-22.00.

Profil Miftachul Akhyar Miftachul Akhyar merupakan seorang ulama yang lahir pada 30 Juni 1953 di Surabaya. Ia adalah putra dari pasangan KH Abdul Ghoni, pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlak Rangkah dengan Hj Siti Ashfiyah. Sebagai anak kesembilan dari tiga belas bersaudara, Miftachul tumbuh dalam lingkungan pesantren dan tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama (NU) sejak kecil.

 

Yang menarik, pada sidang penetapan calon ketua umum PBNU, dua menteri Prabowo Subiyanto yakni Menteri ATR/BPN Busron Wahid dan Mensos Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul batal maju sebagai caketum karena terganjal jabatan politik. Padahal, keduanya mendapat dukungan signifikan dari para muktamirin. Nasib serupa dialami Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf  yang juga terganjal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.  

Sebelumnya, sidang pleno muktamar ke-35 NU tetapkan 5 calon Ketua Umum PBNU pada Senin (31/8) dini hari. Mereka lolos sebagai Caketum PBNU karena memperoleh suara tertinggi dalam sidang yang dipimpin Ketua Presidium Sidang Pleno Muktamar, Genefri. Kelimanya adalah Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang mengantongi 472 suara, Zulfa Mustofa 262 suara, Abdussalam Sochib (Gus Salam) 261 suara, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) 258 suara, dan  Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) 155 suara.

Kelima kandidat yang lolos sebagai Caketum PBNU akan diajukan ke Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis mengikuti pemilihan ketua umum PBNU yang dilakukan Ahlul Halli Wal Aqdi, pada Senin (31/8). Pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh peserta muktamar tetapi dilakukan ahlul halli wal aqdi (AHWA).

 

3. Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU sempat diwarnai kericuhan antara simpatisan pendukung calon ketua umum PBNU dengan panitia lokal Muktamar NU. Massa aksi yang menyuarakan perubahan syarat calon ketua umum PBNU terkait jeda tunggu eks pejabat politik merangsek petugas keamanan lokal. Massa adu jotos di depan ruang sidang pleno sekitar pukul 13.40 WIB. Spanduk yang berada di sisi timur lokasi acara robek, massa saling dorong dan tertahan di depan pintu ruang muktamar.

Massa memprotes hasil pembahasan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum PBNU mengenai aturan masa jeda satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, mereka meminta pimpinan sidang diganti serta dievaluasi Kiai sepuh. “Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak orator dalam demo tersebut.

Massa meneriakkan dukungan kepada Gus Yusuf dan meminta tidak ada anasir jahat dalam Muktamar NU. “Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezoliman. Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU,” teriak mereka.

Sebagai informasi, Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) diwarnai perdebatan khususnya berkaitan syarat calon ketua umum PBNU. Dalam sidang tersebut, muncul aspirasi agar masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dikurangi setidaknya enam bulan. Sedangkan dalam peraturan perkumpulan NU disebutkan, eks pejabat politik harus menunggu selama 1 tahun sejak mengundurkan/berhenti dari jabatan politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketum PBNU. Aturan ini dinilai menjegal bakal calon ketum PBNU, termasuk Gus Yusuf yang baru saja melepas jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.

 

4. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) siang. Berdasarkan tayangan siaran langsung kanal YouTube Setpres, Prabowo menutup muktamar setelah berpidato di hadapan para muktamirin. Prabowo tampak memukul kentongan beberapa kali ditemani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, eks Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU terpilih Gus Kikin, dan Mensos Saifullah Yusuf. “Dengan mengucap alhamdulillah, pada siang hari ini, hari Senin 31 Agustus 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, dengan ini secara resmi menutup Muktamar ke 35 NU. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih saat menerima kartu tanda anggota NU seumur hidup saat menghadiri penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Prabowo menyebut, dirinya baru memutuskan menghadiri penutupan Muktamar NU ketika KTA NU untuknya sudah siap. “Saya terkesan, saya memenuhi janji saya, karena saya mendapat telepon berapa hari yang lalu, berita dari Gus Yahya, ‘kartu anggota sudah ada’. Makanya saya datang,” ujar Prabowo. “Saya datang karena janji harus dipegang. Begitu saya dapat, saya putuskan saya hadir. Terima kasih ini kehormatan besar bagi saya. Dan ini luar biasa, di bawahnya disebut anggota seumur hidup ini luar biasa,” imbuhnya disambut tawa.

 

Presiden Prabowo Subianto menyinggung susunan kabinet Timor Leste yang berjumlah 28 orang menteri meski negara tersebut jumlah penduduknya lebih kecil dari banyak daerah di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Senin (31/8). Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik terhadap Kabinet Merah Putih yang dianggap terlalu gemuk. “Kabinet yang saya susun pernah dikatakan kabinet gemuk, tidak efisien. Padahal ada negara Timor Leste yang jumlah penduduknya hanya 1 juta, lebih kecil dari banyak provinsi di Indonesia, lebih kecil dari banyak kabupaten di Indonesia,” ujar Prabowo.

“Mungkin Kabupaten Bogor jauh lebih besar dari Timor Leste. Banyuwangi, berapa jumlah penduduk Banyuwangi? Mereka hanya 1,1 juta, kabinetnya 28. Kabinetnya Timor Leste 28,” imbuhmya. Prabowo mengingatkan, Indonesia adalah negara besar dengan luas seluas benua Eropa yang terdiri dari 35 negara. Prabowo juga menyinggung pentingnya menghimpun kekuatan-kekuatan politik yang ada demi agar mampu menjalankan pemerintahan.

 

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan ucapan selamat kepada Gus Kikin dan Kiai Miftachul Akhyar yang terpilih sebagai Ketua Umum dan Rais Aam PBNU. Sarmuji berharap, kepemimpinan baru ini mampu membawa organisasi semakin kuat dalam menjaga persatuan bangsa. “Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Kiai Miftach dan Gus Kikin. Kami yakin Kiai Miftach dan Gus Kikin bisa membawa NU untuk terus menjaga persatuan bangsa,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Menurut Sarmuji, salah satu pekerjaan penting kepemimpinan baru PBNU adalah merajut kembali persatuan berbagai kelompok setelah dinamika yang terjadi selama Muktamar Ke-35 NU. Dia meyakini Gus Kikin jadi sosok yang mampu menjembatani berbagai kelompok di internal PBNU. “Kami yakin Gus Kikin bisa menjadi sosok yang akomodatif, merangkul semua kelompok di PBNU yang mungkin sempat memanas karena Muktamar,” ujarnya.

 

5. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus disertai mekanisme kontrol yang ketat terhadap aparat penegak hukum agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Hasto mengatakan, PDI Perjuangan sejak awal memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, partainya juga turut mendorong pembentukan aturan mengenai perampasan aset.

“Kami terdepan di dalam mendorong program anti korupsi. Termasuk juga undang-undang tentang Perampasan Aset yang didorong juga oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto di Yogyakarta, Sabtu (29/8). Menurut Hasto, undang-undang yang memiliki kewenangan kuat justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibarengi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. “Ketika ada undang-undang yang begitu powerful fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencontohkan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Hasto, temuan emas dan kekayaan dalam kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penggunaan kewenangan hukum. “Harus ada komitmen dari pucuk pimpinan, dari seluruh penyelenggara negara untuk perang melawan korupsi. Demikian juga dari partai politik, dari tokoh-tokoh agama, dari masyarakat sipil semua harus bekerja sama karena korupsi ini membunuh masa depan,” beber dia.

Karena itu, Hasto meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tersebut disahkan. Hasto menyatakan PDIP  akan menyampaikan sejumlah masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya terkait mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum. “Sebagaimana terjadi dengan kasus Febri, kemudian ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, polisi yang terlibat korupsi, termasuk politisi juga terlibat korupsi. Itu semua harus kami lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir,” kata Hasto.

6. Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar cakupan RUU tentang Perampasan Aset. “Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8). Ke-13 tindak pidana tersebut mencakup : 1. Tindak pidana korupsi. 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika. 3. Tindak pidana terorisme. 4. Tindak pidana penyelundupan manusia. 5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. 6. Tindak pidana di bidang kehutanan. 7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup. 8. Tindak pidana di bidang perpajakan. 9. Tindak pidana di bidang perbankan. 10. Tindak pidana di bidang perasuransian. 11. Tindak pidana di bidang pertambangan. 12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikana. 13. Tindak pidana perdagangan orang.

Penetapan cakupan tindak pidana ini memperhatikan masukan para ahli yang menilai pentingnya pembatasan terhadap mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB). Cakupan tersebut difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta tergolong kejahatan serius yang berdampak ekonomi secara publik.

Sebagai bahan pertimbangan, Komisi III DPR juga membandingkan skema perampasan aset tanpa putusan pidana dari berbagai negara. “Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar Habib.

Skema perampasan aset untuk kejahatan serius dan berdampak luas juga diterapkan di berbagai negara lain. Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan aturan serupa untuk kasus narkotika dan tindak pidana serius.

 

Kabinet Bayangan mengingatkan, Kejaksaan dan Polri tidak ditunjuk sebagai lembaga pengelola aset hasil rampasan jika RUU Perampasan Aset disahkan. Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan, Yance Arizona menilai penunjukan kedua institusi penegak hukum tersebut sebagai pengelola aset berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, hingga kini DPR selaku pembentuk undang-undang belum mengungkapkan lembaga yang akan ditunjuk untuk mengelola aset hasil rampasan.

“Kalau digunakan oleh polisi dan kejaksaan, risikonya terlalu besar,” kata Yance di Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah, kemarin. Menurut Yance, jika Korps Adhyaksa atau Korps Bhayangkara menjadi pengelola aset rampasan, kewenangan tersebut berisiko digunakan sebagai alat politik. Ia mencontohkan pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri atas permintaan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

“Perampasan aset ini ibarat senjata pamungkas. Kalau ia dipakai oleh orang tak bertanggung jawab, bahaya sekali,” ucap dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada ini. Karena itu, Yance mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelola aset atau satuan tugas yang diisi para ahli kompeten dan bertanggung jawab kepada presiden.

 

7. Mantan Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kelebihan yang dimiliki untuk mendahului atau mengungguli orang lain. Pesan itu disampaikan Jokowi melalui filosofi Jawa, “Lamun siro banter, ojo disik-disiki”, saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul ke-8 Al-Maghfurlah KH Musyafa Ali di Pondok Pesantren Al-Falah, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (29/8).

Jokowi menjelaskan, filosofi tersebut mengajarkan seseorang yang memiliki kemampuan lebih untuk tidak selalu menunjukkan keunggulannya dengan mendahului orang lain. “Lamun siro banter, ojo disik-disiki. Nek kowe iso cepet, ojo suka mendahului. Kadang-kadang seperti itu, menyakitkan yang didahului. Sing didisiki iku yo ora seneng,” kata Jokowi (Kalau kamu bisa cepat, jangan suka mendahului. Terkadang hal seperti itu menyakiti orang yang didahului. Orang yang didahului juga tidak senang).

 

Jokowi mengingatkan, kekuasaan dan jabatan tidak boleh digunakan untuk menjatuhkan maupun menyakiti orang lain. Menurut Jokowi, setiap kekuasaan yang dimiliki seseorang bersifat sementara sehingga harus digunakan secara bijaksana. Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan petuah Jawa, “Lamun siro sekti, ojo mateni”, yang secara sederhana dapat dimaknai bahwa seseorang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan tidak boleh menggunakannya untuk menjatuhkan orang lain. “Meskipun kamu sakti, jangan suka menjatuhkan atau membunuh. Memang kita punya kekuasaan, ya besar, kemudian kita pakai untuk menjatuhkan orang. Itu hal yang tidak baik,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, pesan tersebut relevan bagi siapa pun yang tengah mendapatkan amanah kepemimpinan, baik dalam lingkup kecil maupun besar. Ia bahkan mencontohkan, seorang pemimpin di tingkat pemerintahan desa atau kelurahan yang tidak semestinya berubah menjadi arogan setelah memperoleh jabatan. “Jangan mentang-mentang jadi lurah, kemudian ke rakyatnya sering ngendika banter, sering ngendika kasar ke rakyat, enggak boleh,” ujarnya. Jokowi menegaskan, seseorang harus selalu ingat bahwa kekuasaan tidak akan dimiliki selamanya. Begitu pula dengan jabatan yang sewaktu-waktu dapat berakhir. “Karena kekuasaan itu hanya sementara. Kekuasaan itu hanya sak detik. Jabatan itu hanya sampiran, itu yang harus diingat waktu kita memiliki kekuasaan,” ujarnya.

 

Jokowi mengajak masyarakat, terutama mereka yang memiliki posisi dan pengaruh, untuk tidak menggunakan kelebihan yang dimiliki sebagai alasan untuk merendahkan orang lain. Menurut Jokowi, kehidupan akan menjadi lebih baik apabila setiap orang mampu mengendalikan diri dan tidak menambah persoalan dengan tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Jokowi berharap, setiap perkataan yang disampaikan di hadapan masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik dan mendorong orang lain untuk melakukan hal positif. “Adab ketimuran, sopan santun, tata krama harus dijaga,” pintanya.

 

8. Anggota Kompolnas Choirul Anam meminta Polri mengusut tuntas pelaku kekerasan dan dalang kerusuhan pasca aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (27/8). “Saya kira memang peristiwa 27 Agustus kemarin malam hari harus diusut tuntas siapa saja yang melakukan kekerasan, siapa saja yang ada di balik kerusuhan itu, aliran dananya, terus memasok barang-barang dan sebagainya ya harus diusut tuntas,” kata Anam, Minggu (30/8).

Anam mengatakan, pengusutan kerusuhan tersebut menjadi penting karena hal tersebut menjadi cara untuk menjaga aksi demonstrasi dilakukan dengan damai tanpa ada kekerasan. “Karena dalam konteks hak asasi manusia itu juga dilarang, oleh karenanya Polda Metro Jaya harus mengusut tuntas ini, ya perusuhnya siapa, terus siapa yang paling bertanggung jawab dan lain sebagainya tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat bersikap tenang pasca-aksi demo 27 Agustus 2026. Yusril mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa yang berdatangan dari Kabupaten Pati dan daerah-daerah lainnya. “Saya mengajak seluruh komponen masyarakat bersikap tenang pasca demo 27 Agustus yang lalu. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pedemo yang datang dari Pati dan daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demo secara damai guna menghindari terjadinya kerusuhan dalam demo 27 Agustus 2025 setahun yang lalu,” kata Yusril, Minggu (30/8).

Yusril menyoroti, insiden penganiayaan hingga tewasnya Bambang Setiyawan dan penganiayaan terhadap Faturrohman dalam bentrok antarwarga usai para pedemo meninggalkan area gedung DPR. Dia mengatakan, aparat penegak hukum tidak menuduh siapa-siapa yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok maupun ormas tertentu.

 

9. Kajian Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diunggah secara resmi oleh MPR menyinggung soal peninjauan sistem penyelenggaraan sistem pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut tercantum dalam halaman 38 Bab IV Arah Kebijakan pada Kajian Rancangan Substansi PPHN terkait pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan.

“Meninjau ulang sistem penyelenggaraan pemilihan umum agar terwujud kehidupan demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila yang lebih memberi ruang bagi keterpilihan kader-kader ideologis yang berkompeten dan berintegritas, serta membatasi politik berbiaya tinggi,” bunyi dalam halaman 38 huruf j Bab IV Arah Kebijakan Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dikutip Senin (31/8).

Selain peninjauan sistem penyelenggaraan pemilu, kajian dari MPR juga mendorong penataan sistem kepartaian. “Mendorong partai politik untuk mandiri, transparan, akuntabel, mampu melakukan pendidikan politik, dan rekrutmen politik, serta menyalurkan aspirasi rakyat,” bunyi dalam halaman 38 huruf k Bab IV Arah Kebijakan Kajian Rancangan Substansi PPHN.

 

Kajian Rancangan Substansi PPHN yang diunggah secara resmi oleh MPR juga menyebut soal reformasi politik. Dalam halaman 14 Bab II Kondisi Umum, atakan ego sektoral kelembagaan harus dibenahi. “Kelembagaan mendatang tidak lagi berbasis sektor tetapi lebih pada fungsi sesuai dengan tantangan yang dihadapi dan kelembagaan yang fleksibel dan adaptif,” bunyi dalam halaman 14 Bab II Kondisi Umum Kajian Rancangan Substansi PPHN, dikutip Senin (31/8).

Reformasi politik harus diarahkan pada dua poros utama. Pertama, penataan kelembagaan negara yang fungsional dan adaptif. Kedua, transformasi sistem pemilihan umum (pemilu) yang berbiaya rendah, transparan, dan akuntabel. “Tingginya biaya pemilu menjadi celah masuknya oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal dalam proses kekuasaan dan kebijakan negara. Hal ini berdampak pada pengurasan sumber daya negara dan tergerusnya kualitas demokrasi,” ujarnya. Disebutkan, demokrasi harus diarahkan bagi terwujudnya demokrasi substansial, yaitu demokrasi yang bisa mengemban amanat rakyat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun MPR memiliki lima fungsi dan kelima fungsi tersebut tercantum dalam Kajian Rancangan Substansi PPHN yang diunggah MPR pada Sabtu (29/8). “Kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi halaman 5 Bab I Kajian Rancangan Substansi PPHN, dikutip Senin (31/8).

Kelima fungsi PPHN tersebut antara lain, pertama untuk memastikan adanya satu pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang diuraikan dalam naskah asli Penjelasan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, memastikan adanya satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-UUD 1945 dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemerintah pusat dan daerah.

 

10. Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mendorong Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, tetapi juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen. “Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Mantan Ketua Komisi I DPR ini menilai, langkah strategisnya adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil. Mahfuz menegaskan, dalam waktu dekat Partai Gelora mengagendakan pertemuan khusus dengan elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu. (Harjono PS)