HOT ISU PAGI INI, KETUA UMUM PBNU YANG BARU : NU BUKAN TEMPAT UNTUK BERPOLITIK

oleh -88 Dilihat
oleh

Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Halim Mahfudz atau Gus Kikin (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan, NU bukanlah tempat untuk berpolitik. NU adalah jam’iyyah, diniyah ijtima’iyyah. NU organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan yang memiliki jalan atau Kompas yang harus dijalankan. NU bukan untuk berpolitik. “Kita tegaskan bahwa kita itu punya track, kita itu punya apa kompas, kita itu manhaj, nah itu ada di buku itu, jadi manhaj itulah yang harus dijalankan,” ujarnya.

Isu lain, mantan konsultan teknologi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti Rp 5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. “Jujur saya enggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) enggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis,” kata dia. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan, NU bukanlah tempat untuk berpolitik. Pesan tersebut disampaikannya usai dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8). “NU itu bukan untuk berpolitik, NU itu adalah jam’iyyah, diniyah ijtima’iyyah. Jadi ini satu organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan bukan untuk berpolitik,” ujar Gus Kikin.

Ia menjelaskan, NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang memiliki jalan atau kompas yang harus dijalankan. “Kita tegaskan bahwa kita itu punya track, kita itu punya apa kompas, kita itu manhaj, nah itu ada di buku itu, jadi manhaj itulah yang harus dijalankan,” ujar Gus Kikin. Sebagai Ketum PBNU yang baru, Gus Kikin juga menekankan untuk mendahulukan pembangunan manusia.

“Jadi kita itu kembali lagi bahwa (NU) itu organisasi keagamaan, kemasyarakatan. Jadi kita itu dasar-dasar agama itu kita gunakan, nah kalau udah di situ itu kita pembangunan manusianya kita dahulukan,” ujar Gus Kikin. Ia mengajak masyarakat NU atau nahdliyin untuk bersatu. “Pesan untuk muktamirin, ya sama-sama, warga Nahdlatul Ulama, kita harus bersatu, kita harus bersama-sama, ini Nahdlatul Ulama milik bersama,” ujar Gus Kikin.

 

Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengaku memiliki banyak kecocokan dengan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah kelahiran Gus Kikin yang jatuh pada 17 Agustus 1958, di mana angka satu dan tujuh dalam tanggal lahirnya jika ditambahkan jadi delapan. Selain itu, Agustus merupakan bulan kedelapan yang diketahui merupakan angka favorit Presiden Prabowo.

“Saya nampaknya banyak kecocokan dengan Bapak (Prabowo), karena saya juga banyak unsur delapannya. Saya, tanggal lahir saya 17, dijumlah delapan,” canda Gus Kikin di hadapan Prabowo saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8). Candaan tersebut disambut tepuk tangan dan senyum oleh Prabowo dan para peserta muktamar. “Saya kebetulan diamanahi menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng yang kedelapan. Jadi rasanya enggak berlebihan saya nyocok-nyocokkan ini dengan Beliau,” ujar Gus Kikin.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Kikin menyampaikan harapannya agar NU menjadi organisasi yang menggalang persatuan dan persaudaraan di Indonesia. “Termasuk NU juga nanti ke depan menjadi satu organisasi yang lebih guyub, bersatu, dan dengan tujuan yang utama adalah untuk khidmah kepada masyarakat, untuk kemaslahatan umat yang kita miliki,” katanya lagi.

 

Ketua Umum PBNU yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengaku telah meneken  Kontrak Jam’iah atau pakta integritas yang berisi 8 item. “Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” tegas Gus Kikin di arena Muktamar ke-35 PBNU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8).

Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian syuriah, atau tanfidziah, atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian syuriah, atau tanfidziah, atau kepengurusan, atau pengurus harian badan otonomi tingakt pusat, sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat kepengurusan.

Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama -red) yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdalatul Ulama. Ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.

Keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau orang yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir. Kelima, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin. Keenam, bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72. Yakni : a. Menjaga dan menjalankan amanat ketentuan-ketentuan jam’iah b. Menjaga keutuhan jam’iah ke dalam maupun ke luar c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya

Ketujuh, bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kedelapan, bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. ‘’Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,’’ tegas Gus Kikin.

 

2. Mantan Sekjen PBNU yang juga Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah adanya intervensi Istana dalam pelaksanaan Muktamar NU. Ia memastikan seluruh proses muktamar, termasuk pemilihan Ketua Umum PBNU berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada intervensi, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan dalam proses muktamar NU,” kata Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8) malam.

Ia menegaskan, isu mengenai adanya paket calon ketua umum PBNU dari “Istana Negara” hanya isu  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai isu yang muncul di media sosial juga tidak sesuai dengan kenyataan. “Ah, itu hanya isu saja. Banyak isu di luar sana, tapi nyatanya kita lihat semua berjalan lancar. Berita-berita di media sosial kadang-kadang itu jauh dari kenyataan,” ujar Gus Ipul. Ia kembali memastikan tidak ada campur tangan atau tekanan dari pihak tertentu dalam proses Muktamar ke-35 NU. “Saya bisa pastikan tidak ada itu intervensi,” tegasnya.

Gus Ipul menyebutkan, tim formatur diberi waktu satu bulan untuk menyusun kepengurusan baru PBNU. Penyusunan kepengurusan PBNU tersebut menjadi tahapan setelah Muktamar ke-35 NU selesai digelar. “Dikasih waktu 1 bulan. Ya, 1 bulan nagi tim formatur untuk menyusun kepengurusan,” ujar Gus Ipul. Penyusunan kepengurusan PBNU diserahkan kepada tim formatur yang dipimpin Rais Aam, KH Miftachul Akhyar.

 

3. Cendekiawan NU, Nadirsyah Hosen berharap Gus Kikin bekerja secara kolektif tanpa menjadikan dirinya sebagai pusat dari seluruh kekuatan NU. “Harapan terbesar saya, justru bukan agar Gus Kikin menjadi ketua yang paling kuat, tetapi menjadi ketua yang mampu membuat NU bekerja secara kolektif,” kata Nadirsyah, Senin (31/8).

Menurut dia, NU saat ini memiliki kekuatan tersebar di berbagai bidang, tidak hanya di pesantren, tetapi juga di kampus, birokrasi, hukum, kesehatan, teknologi, bisnis, media, hingga dunia internasional. Dengan modal jaringan organisasi yang luas itu, kepemimpinan NU diharapkan bergerak dari pola personalistik menuju kepemimpinan kolektif.

Nadirsyah mengatakan, kekuatan PBNU tidak semata-mata berada di struktur, tetapi juga tersebar di pesantren, lembaga pendidikan, badan usaha, komunitas, serta jaringan kader di berbagai profesi. “NU abad kedua tidak membutuhkan satu tokoh yang terlalu besar. NU membutuhkan rumah yang cukup besar bagi semua tokohnya,” ujar dia.

Gus Nadir menilai, kepemimpinan baru PBNU dapat menjadi momentum mengontekstualisasikan qanun asasi untuk NU abad kedua. Menurut dia, kehadiran Gus Kikin sesuai dengan momentum tersebut. Sebab, sebelum Muktamar, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu pernah menegaskan, qanun asasi harus menjadi rujukan utama kehidupan organisasi NU. “Jadi, sekarang mungkin saatnya gagasan itu diuji dalam kepemimpinan beliau,” kata Gus Nadir, Senin (31/8).

Gus Nadir lantas mengutip pernyataan pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari dalam muqaddimah qanun asasi. Pendiri salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu menekankan, al-ijtima’, al-ta’awun, al-ittihad, dan al-ta’alluf, yang artinya berkumpul, saling membantu, bersatu, dan membangun keterikatan hati. “Spirit dasarnya jelas: NU lahir karena orang-orang yang berbeda kekuatan dan perannya memilih bekerja bersama,” ujar Gus Nadir.

 

4. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan berencana akan melaporkan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri menyusul pernyataan Budi Arie yang berspekulasi akan adanya percepatan Pemilu sebelum 2029. Kurniawan mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan tim hukum untuk melaporkan Budi Arie Setiadike polisi.

“Paling lambat hari Rabu, 2 September 2026 pukul 13.00 WIB, kami akan melaporkan Budi Arie Setiadi,” ujar Kurniawan dalam undangan yang disampaikan kepada pers, Selasa (1/9). Ia menjelaskan, laporan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan keadilan dan kesetaraan dalam hukum serta kehidupan yang aman dan nyaman.

Kurniawan sebelumnya menegaskan, pihaknya siap mengawal Presiden Prabowo Subianto hingga akhir masa jabatannya tahun 2029. “Kami siap pasang badan agar Presiden Prabowo menjabat hingga tahun 2029,” ujar Kurniawan. Ia meminta seluruh jajaran GCP untuk selalu menyatukan visi dan misi dalam rangka mendukung dan mengawal program kerja Presiden Prabowo.

Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir ini Presoden Prabowo mendapat berbagai macam serangan negatif dari pihak sebelah dengan menciptakan situasi yang tidak kondusif . Padahal, sambung Kurniawan, situasi tersebut sengaja diciptakan oleh pembenci Presiden Prabowo dan men-downgrade-nya agar semakin tidak diterima masyarakat. “Kami sampaikan bahwa relawan GCP adalah garda terdepan melindungi dan membela Presiden Prabowo,” kata dia menegaskan.

Menanggapi rencana Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, Ketua Umum Projo, Budi Arie bilang kebebasan berpendapat dijamin dan dilindungi Undang-Undang. Oleh karena itu, ia meminta Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, Kurniawan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat.

 

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pandangannya terkait video viral Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi yang menyinggung kemungkinan terjadinya percepatan pemilu sebelum 2029. Menurut Mahfud, dari sudut pandang hukum tata negara maupun pidana, pernyataan Budi Arie tidak memuat unsur pelanggaran aturan hukum. Namun dari sudut pandang dinamika kekuasaan, Mahfud membaca manuver itu sebagai strategi politik yang cerdik untuk menjaga posisi tawar serta ritme pemberitaan publik.

Dikutip dari video YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Senin (31/8) malam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai kegaduhan publik sempat menuduh adanya upaya inkonstitusional di balik wacana percepatan peristiwa politik tersebut. Mahfud meminta masyarakat tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan ekstrem. Kata dia, melontarkan wacana atau analisis politik adalah hak berbicara yang lumrah dan tidak memiliki konsekuensi pidana.

“Pertama dari sudut hukum, Budi mengatakan itu tidak apa-apa, tidak melanggar hukum. Sama dengan ketika Saiful Mujani, Islah, dan Ferry itu mengatakan ‘kita turunkan presiden tanpa melalui impeachment,’ itu kan tidak melanggar hukum.” “Budi Arie mengatakan bagaimana kalau terjadi percepatan pemilu, itu tidak melanggar hukum. Jadi menurut saya tidak ada risiko apa pun bagi Budi,” ujar Mahfud MD.

Ia menambahkan soal percepatan jadwal pemilu maupun pergeseran kekuasaan merupakan analisis politik terbuka yang kerap terjadi di alam demokrasi. Mahfud mengimbau publik agar tidak mudah terpancing narasi kegaduhan.

 

5. Mantan konsultan teknologi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti Rp 5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. “Jujur saya enggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) enggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis,” kata Ibam usai persidangan banding, Senin (31/8).

Ibam mempersilakan kondisi keuangannya diperiksa. Menurutnya, saat ini tabungannya tinggal tersisa belasan juta rupiah. “Jujur, dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu enggak sampai Rp 2 miliar,” ujar Ibam.Ia menyebut putusan banding tersebut mengecewakannya. Terlebih, uang pengganti tersebut tidak jelas asal-usulnya karena dirinya disebut tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan.

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar kepada mantan konsultan teknologi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebelumnya, dalam vonis tingkat pertama Ibam tidak dibebani uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata Hakim PT DKI Jakarta Catur Irianto saat membacakan putusan banding pada Senin (31/8).

Majelis hakim menjelaskan, apabila Ibam tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

 

6. Sejumlah kementerian dan lembaga negara mengajukan tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2027. Pengajuan itu disampaikan karena pagu yang telah diterima tidak mencukupi kebutuhan program dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Kemendikdasmen merupakan salah satu kementerian dengan usulan tambahan anggaran terbesar, yakni Rp 157,76 triliun.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen secara resmi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun. “Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian,” kata Mu’ti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Sementara Kemenhan memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp 189 triliun untuk 2027, meningkat sekitar Rp 50 triliun dari pagu indikatif sebelumnya. Kejagung juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,1 triliun. Kemensetneg ajukan tambahan anggaran sebesar Rp 6,62 triliun. Di sisi lain, MK, KPU, dan Bawaslu turut mengajukan tambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan masing-masing pada 2027.

 

7. KPK cecar tiga pejabat Bappenda Kabupaten Bogor terkait mekanisme pengumpulan upah pungut dan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor. Ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8).

“Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Ketiga pejabat Bappenda yang diperiksa adalah Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana selaku PPPK Bappenda; Rizki Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda. KPK juga memeriksa Yunita Mustika Putri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

 

KPK dalami pengadaan smartboard di Diskdik Pemkab Bogor usai lakukan penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8) lalu. “Salah satunya pengadaan smartboard atau IFP ya, Interactive Flat Panel ya. Nah tentunya juga penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Budi mengatakan, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu korupsi yang terus terjadi. Dia mengatakan, KPK memberikan perhatian penuh melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan menyoroti tahap-tahap awal dilakukannya pengadaan barang dan jasa. “Artinya ini menjadi siklus panjang yang saling menyambung. Ketika korupsi itu sudah dilakukan sejak awal, bahkan seringkali dilakukan jauh sebelum perencanaan, maka akan berdampak pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya di fase perencanaan, dan pelaksanaan,” ujar Budi.

 

KPK menduga uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor berasal dari pemotongan insentif para pegawai di Bappenda Kabupaten Bogor. “Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/9).

Budi mengatakan, dalam aturan daerah telah diatur bahwa para pegawai di Bappenda mendapatkan honor tambahan atas pelaksanaan tugas mengumpulkan pajak di daerah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pemotongan insentif oleh oknum-oknum Bappenda “Nah, dari insentif-insentif yang diterima para pegawai itu diduga ada pemotongan yang dilakukan para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Budi.

 

KPK menduga praktik korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unsoed tetapi juga di banyak perguruan tinggi. “Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8).

Budi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Unsoed menjadi yang kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah menangani kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lalu. Ia mengatakan, sejak kasus korupsi di Unila, KPK telah keluarkan surat edaran untuk mencegah terjadinya korupsi. “Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujarnya.

 

KPK mengatakan, Anggota Komisi XI DPR Satori mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (31/8). Satori sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Satori tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sudah memiliki jadwal agenda lain.

“Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini, nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8). Seperti diketaui, KPK panggil Anggota Komisi XI DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, pada Senin (31/8).Budi mengatakan, penyidik yakin para tersangka dan saksi-saksi lainnya bersikap kooperatif.

 

Kejagung periksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. “Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (31/8).

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan di lingkungan BGN. Mereka adalah NHG dan AR selaku tenaga ahli BGN, HC selaku ASN BGN, serta MS dan AM yang merupakan PPK pada BGN dan kegiatan MBG. Sementara satu saksi lainnya adalah AR dari Yayasan HMB.

 

8. Hasil survei Poltracking Indonesia terbaru menyebut, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja menteri dan pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming sebesar 47 persen. “Sebanyak 47 persen publik mengatakan puas terhadap kinerja para menteri dan pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam rilis survei yang disiarkan secara daring, Senin (31/8). Dalam survei terbaru Poltracking Indonesia, 51,9 persen responden menilai Presiden Prabowo perlu melakukan reshuffle, sementara 27,9 persen menyatakan tidak perlu reshuffle.

 

Hasil survei Poltracking Indonesia menyebut, tingkat kepuasan publik terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming per Agustus 2026 menyentuh angka 55,1 persen. “Ternyata tingkat kepuasan per hari ini, per bulan Agustus, tingkat kepuasan publik kepada kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran adalah 55,1 persen,” kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam rilis survei yang disiarkan secara daring, Senin (31/8).

Responden yang merasa kurang puas dan tidak puas mengalami kenaikan menjadi 40,2 persen. Meski mayoritas responden menyatakan puas, namun secara tren angka kepuasan tersebut mengalami penurunan jika dibanding survei sebelumnya. Hanta mengatakan pada survei Oktober 2025 lalu, kepuasan Prabowo-Gibran berada di angka 78 persen.

Sebelumnya, Tempo Data Science merilis survei terbaru terkait kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah. Hasilnya, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah berada di angka 37 persen. “Kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah itu di Agustus 2026 ada di angka 37 persen,” kata General Manager Tempo Data Science Khairul Anam dalam rilis survei Tempo Data Science di Menteng, Jakarta, Rabu (26/8) lalu.

 

Hasil survei Media Survei Nasional (Median) mengungkapkan, 48,9 persen publik menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia masih bebas. “Bagaimana Kondisi Kebebasan Berpendapat di Indonesia saat ini? Mayoritas publik merasa kebebasan berpendapat masih bebas 48,9 persen dan 39,4 yang merasa terbatas,” kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun dalam konperensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (31/8).

Rico menyebut, 47,9 persen responden tidak setuju terhadap penggunaan sejumlah tagar bernada negatif terhadap kondisi Indonesia. “Bagaimana dengan tagar-tagar yang kita melihat ini kan ada Indonesia Cemas, ada Indonesia Bangkrut, ada hancur saja dulu, dan lain-lain sebagainya, ini kita tanyakan juga kepada publik, 47,9 persen tidak setuju tagar dan 21,1 persen setuju tagar,” ujar Rico.

 

9. Hasil survei Median menyebut elektabilitas Presiden Prabowo Subianto menempati posisi teratas yakni 32,4 persen. Sementara itu, tokoh lainnya seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau kerap disapa KDM memiliki elektabilitas 20,6 persen. Anies Baswedan berada sangat dekat dengan Dedi Mulyadi dengan elektabilitas 20,5 persen. Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 5 persen sedangkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda 4,1 persen. “Prabowo Subianto 32,4 persen,” kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun dalam konferensi pers di Cikini, Senin (31/8).

Rico menerangkan, Prabowo unggul di empat provinsi, yaitu Sumatera: 37,7 persen, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur: 37,8 persen, Bali, Kalimantan, NTT, NTB: 29,5 persen, dan Sulawesi, Indonesia Timur 50 persen. “Apakah hasil ini akan terus begini? Saya pikir ini dinamis ya, karena survei itu dinamis. Jadi bisa naik bisa turun juga,” tuturnya.

 

10. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kuasai lahan seluas 105,37 hektar terkait PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali lahan itu dilakukan setelah hasil verifikasi lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas penambangan tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektar.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ujar Barita dalam siaran pers, Senin (31/8). Barita mengatakan, seluruh proses penertiban dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku dan didukung berita acara pada setiap tahapan. Menurut dia, penindakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan hutan, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terkait karhutla dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tajam ke bawah atau tumpul ke atas. “Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Senin (31/8). Juli mengatakan, kementeriannya telah memberikan sanksi kepada enam Perusahaan di Kalimantan.  

Kementerian LH usut 19 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Rizal menuturkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata dan pidana. “Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, Senin (31/8).

 

11. Pemerintah memberi kesempatan guru berstatus PPPK bisa ikut seleksi menjadi CPNS tahun 2027. Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan, itu menjadi bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru. “Guru berstatus PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (31/8).

Dijelaskan, penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah disepakati pemerintah dan DPR. Menurut Qodari, kesepakatan tersebut mencakup tiga hal. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing mulai Januari 2027.

Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru pada 2027. Guru PPPK yang tidak lolos CPNS, status mereka akan tetap PPPK. Ketiga, status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. “Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

 

Qodari juga menjelaskan, kegiatan ekspor 1.000 ton beras premium ke Malaysia tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia. Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Malaysia untuk ekspor 1.000 ton beras premium, sekaligus membuka potensi ekspor hingga 200.000 ton beras dengan nilai mencapai Rp 3,4 triliun.

“Pemerintah memastikan bahwa ekspor beras ke Malaysia tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan beras masyarakat Indonesia. Pemerintah tetap mengutamakan kecukupan stok dan stabilitas pangan nasional,” ujar Qodari dalam siaran pers Bakom, Senin (31/8). Qodari memaparkan, stok beras Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,2 juta ton. Dengan ketersediaan tersebut, cadangan beras nasional dipastikan aman hingga Mei 2027.

 

12. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merombak sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri dan Mapolda. Mutasi terbaru ini tertuang dalam tiga Surat Telegram (ST) Kapolri, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026. Dalam tiga ST Kapolri tersebut, terdapat 424 pati dan pamen yang dipindahtugaskan.

Berdasarkan ST/1877/VIII/KEP./2026, salah satu jabatan strategis yang mengalami pergantian adalah Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri. Komjen Fadil Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Astamaops Kapolri mendapat tugas baru sebagai Pati Stamaops Polri dalam rangka pensiun. Pengganti Fadil adalah Irjen Roycke Harry Angie yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulut. (Harjono PS)