HOT ISU PAGI INI, MENTERI HAM WANTI-WANTI KEPADA DPR, RUU PERAMPASAN ASET TAK BOLEH MERAMPAS HAK MILIK RAKYAT

oleh -53 Dilihat
oleh

Menteri HAM Natalius Pigai (net)

 

Isu menarik pagi ini masih soal RUU Perampasan Aset. Menteri HAM Natalius Pigai wanti-wanti kepada DPR terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut Pigai, RUU itu tidak boleh merampas hak milik rakyat. Dia mengingatkan, Indonesia bukanlah negara komunis atau negara kekuasaan, melainkan negara yang berdasarkan atas hukum. Ia mengatakan, sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskan UU Perampasan Aset.

Isu lainnya, mantan pejabat Kemenag, Abdul Muhyi mengungkap praktik fee percepatan keberangkatan haji baru muncul pada 2023-2024. Mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus yang juga mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ini menyebut, fee percepatan baru muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. “Setahu saya saat menterinya Pak Yaqut,” kata Abdul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menteri HAM Natalius Pigai wanti-wanti kepada DPR terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut Pigai, RUU itu tidak boleh merampas hak milik rakyat. Dia mengingatkan, Indonesia bukanlah negara komunis (sosialis) atau kekuasaan (machtaat), melainkan negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). “Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” kata Pigai dalam cuitannya di akun X. “Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskan UU Perampasan Aset,” sambungnya.

Menurut Pigai, negara yang memiliki kewenangan merampas hak milik rakyat hanya ada di negara komunis dan negara kekuasaan, bukan negara hukum seperti di Indonesia. “Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” katanya. Pigai meminta kepada DPR agar perumusan UU haruslah memperhatikan dampaknya kepada rakyat.

Pigai lagi-lagi menyatakan RUU Perampasan Aset harus fokus menargetkan para koruptor dan tidak boleh merampas hak milik rakyat. “Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai. “Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” imbuhnya.

 

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyitaan kekayaan mereka oleh negara. “Ada sekitar 94,3 persen masyarakat kita yang setuju jika aset dan kekayaan koruptor itu disita dan dirampas oleh negara,” kata Adi, dalam rilis Survei Parameter Politik Indonesia terbaru yang ditayangkan kanal YouTube Parameter Politik Indonesia, Rabu (9/9).

Disebutkan, pihak yang menyatakan tidak setuju aset koruptor disita negara sebanyak 2,8 persen sedangkan yang tidak jawab sebanyak 2,9 persen. Adi menuturkan, dukungan publik tersebut menunjukkan, masyarakat menginginkan adanya penegakan hukum terhadap kasus korupsi. “Dukungan publik yang mencapai lebih dari 90 persen ini menunjukkan besarnya desakan masyarakat agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan aset negara secara maksimal,” ujar Adi Prayitno.

 

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra memastikan RUU Perampasan Aset tak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat. Kata dia, RUU tersebut tak akan memberikan celah kepada aparat untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. “Masyarakat jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson, Selasa (8/9).

Ia mengatakan, Komisi III DPR akan mendorong kewajiban aparat melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan. Lewat mekanisme itu, Soedeson meyakini proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan berjalan lebih transparan. “Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

 

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung mengungkap sejumlah kendala dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir sejak lembaga itu dibentuk. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan salah satu kendala dalam proses pemulihan aset adalah pada proses pelelangan. Menurut dia, 30 persen aset hasil rampasan tak laku saat dilelang karena nilai jualnya sama dengan harga pasar.

Padahal, penawar umumnya mengharapkan aset lelang bisa dijual lebih murah dari harga pasar.
“Bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” kata Patris dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (8/9).

Selain itu, pihaknya juga menghadapi kendala dalam proses pemeliharaan aset. Sebab, barang hasil sitaan baru bisa dinilai dan ditetapkan harganya untuk dilelang setelah tiga bulan. “Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” ujar Patris.

 

2. Mantan pejabat Kemenag, Abdul Muhyi mengungkap praktik fee percepatan keberangkatan haji baru muncul pada 2023-2024. Mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus yang juga mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ini menyebut, fee percepatan baru muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

“Setahu saya saat menterinya Pak Yaqut,” kata Abdul saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Jaksa kemudian memastikan apakah praktik tersebut pernah terjadi sebelum Yaqut menjabat Menteri Agama. “Kalau sebelum Pak Yaqut ada model fee percepatan seperti ini?” tanya jaksa. “Tidak ada,” jawab Abdul.

 

Abdul Muhyi juga mengungkap adanya plotting atau penjatahan kuota haji tambahan 2024 untuk sejumlah pihak. Salah satunya tercatat atas nama Gus Alex sebanyak 1.260 kuota. Hal itu diungkap Abdul Muhyi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Ketika jaksa membandingkan angka plotting Gus Alex yang semula 1.260 tetapi angka realisasinya mencapai 1.349, Abdul Muhyi langsung menjawab, “Itu usulan yang masuk.” Ketika jaksa kembali memastikan apakah angka tersebut merupakan usulan yang masuk, Muhyi menjawab, ‘’Ya.’’ Muhyi menjelaskan, angka-angka dalam tabel plotting tersebut berasal dari pengajuan atau usulan yang masuk. “Angka itu berdasarkan usulan juga, Pak,” katanya.

 

Mantan staf Kasi Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan mengungkap adanya arahan pengumpulan uang sebesar 2.500 dolar AS per jemaah dalam proses percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2024. “Saudara mendapat informasi atau arahan dari Pak Abdul Muhyi untuk mengumpulkan berapa dolar AS per pax?” tanya jaksa. “2.500 dolar AS,” jawab Ridwan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Ridwan sebelumnya mengungkapkan, dirinya mendapat rekomendasi untuk mengumpulkan uang terkait proses percepatan kuota haji tambahan. Menurut Ridwan, Abdul Muhyi menghadap mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membahas dan merekomendasikan dirinya sebagai pihak yang mengumpulkan uang percepatan.

 

Ridwan Kurniawan mengaku mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji kuota khusus pada 2023 dengan nilai total mencapai 905.000 dollar AS. Ia mengatakan, uang tersebut dikumpulkan dari tiga perusahaan travel, yakni PT Al-Mukhtar (Al Muchtar Tour & Travel), PT Tisaga Multazam Utama (Multazam Utama Tour), dan PT Risma Saiful Haram. “PT Al-Mukhtar sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saiful Haram sebanyak 20 jemaah,” ujar Ridwan. “Totalnya 181 orang jemaah,” imbuh Ridwan.

Fijelaskan, masing-masing jemaah menyetor uang 5.000 dollar AS sehingga total uang yang terkumpul mencapai 905.000 dollar AS. Setelah terkumpul, uang itu sempat berada dalam penguasaannya sambil menunggu arahan dari eks Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah haji khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi. “Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky,” kata Ridwan. Jaksa kemudian menggali pembagian uang 905.000 dollar AS tersebut.

 

Catatan berisi estimasi pembagian kuota haji tambahan muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Dalam catatan itu tertulis nama-nama pihak dan jumlah kuota yang diterimanya. JPU mengonfirmasi catatan tersebut kepada Ridwan Kurniawan, mantan staf Kasi Kementerian Agama yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Subdit dapat 1.500, RF 500, Maktur 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 500,” kata JPU saat membacakan isi catatan tersebut. Ridwan membenarkan catatan itu dibuat olehnya. Namun, dia menegaskan angka-angka tersebut merupakan estimasi pembagian kuota, bukan pembagian yang sudah pasti. “Kurang lebih,” jawab Ridwan.

Kepada majelis hakim, Ridwan menjelaskan catatan tersebut dibuat ketika dirinya bersama Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020 yang kemudian menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024, membahas estimasi pembagian kuota tambahan haji khusus. Menurut Ridwan, dirinya yang mengetik catatan tersebut menggunakan laptop. Sementara, informasi yang menjadi bahan pembahasan berasal dari catatan yang dilihat Abdul Muhyi. “Waktu itu ditulis di laptop saya,” kata Ridwan.

 

3. Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily membantah pernah meminta ataupun mendapatkan “jatah” kuota haji tambahan saat masih menjadi pimpinan Komisi VIII DPR. Bantahan itu disampaikan Ace usai namanya disebut dalam tabel plotting kuota haji tambahan 2024, yang ditunjukkan jaksa dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. “Saya tidak pernah meminta kuota haji,” ujar Ace, Selasa (8/9). Ace mengakui, saat menjadi pimpinan Komisi VIII, banyak calon jemaah haji dalam daftar tunggu yang datang meminta bantuan untuk mempercepat keberangkatan.

Menurut Ace, banyak pihak berpandangan, pimpinan Komisi VIII memiliki jalur khusus ke Kemenag untuk soal kuota hingga pemberangkatan haji. “Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” kata Ace. Namun, Ace selalu menegaskan, keberangkatan jemaah haji harus mengikuti aturan yang berlaku.

 

4. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba jadi sorotan publik usai diketahui tercatat dalam kelompok Desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikategorikan sebagai kelompok rentan miskin. Hal tersebut menjadi perbincangan masyarakat karena peringkat desil itu dinilai tidak sesuai profil Eva sebagai anggota dewan yang tercatat memiliki harta kekayaan miliaran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN 2023, total harta kekayaan Eva tercatat sebesar Rp 16,05 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 7 April 2024 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam LHKPN 2024 yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat sebesar Rp 14,67 miliar. Pada LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026, total harta Eva sebesar Rp 3,5 miliar. Pada laporan tersebut, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,63 miliar. Nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan masih sebesar Rp 620,5 juta. Eva juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 419 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 831,88 juta.

 

Sekretaris Fraksi NasDem DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Eva terkait persoalan tersebut. Dikatakan, Eva tak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk apa pun. “Kami sudah klarifikasi yang bersangkutan enggak pernah terima bansos. Mungkin namanya terbawa itu,” kata Sahroni di Gedung DPR, Selasa (8/9). Menurut Sahroni, nama Eva memang tercatat dalam data desil 4. Akan tetapi Eva telah melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Sosial. “Jadi, tercatut namanya Mbak Eva. Dan Eva sudah Klarifikasi langsung ke Dinas Sosial (wilayahnya),” ujar Sahroni.

 

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba yang sebelumnya masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) kini masuk desil 10. Gus Ipul mengatakan, pergeseran tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos bersama BPS. “Informasi ini kami telusuri, dimutakhirkan sekarang dia sudah tidak di desil 4 lagi. Setiap informasi kami jadikan sebagai bagian dari pemutakhiran data,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dijelaskan, meskipun berada di desil 4, Eva sudah ditandai sebagai penyelenggara negara sehingga  dikecualikan tidak menerima bansos. “Secara bersamaan, DTSEN di-update sehingga kini desil Ibu Eva menjadi desil 10,” ungkap Gus Ipul. Menurut Gus Ipul, polemik anggota DPR yang masuk desil 4 merupakan bagian dari proses konsolidasi data. “Nah untuk itu, ini tidak ada yang salah ya, karena memang bagian dari proses konsolidasi data dan kami punya komitmen untuk memperbaiki data ini,” kata mantan Sekjen PBNU ini.

 

5. Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba buka suara soal isu namanya masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan terdaftar sebagai penerima bansos. Eva menyampaikan dirinya tidak pernah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. “Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR dengan BPS, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” ujar Eva dalam siaran pers, Selasa (8/9).

Eva mengatakan, dirinya telah mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan. Dia datang untuk memastikan data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya. “Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegas Eva.

 

Kepala BPS Amalia menegaskan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mungkin memiliki tingkat akurasi 100 persen karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus berubah. Amalia mengatakan, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengikuti perubahan kondisi Masyarakat tersebut. “Namanya ini data manusia tidak pernah ada menuju akurat 100 persen karena setiap saat ada orang yang meninggal, setiap saat ada orang yang lahir,” kata Amalia di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Selain data kematian dan kelahiran, menurut Amalia, perubahan status pekerjaan juga dapat memengaruhi kondisi sosial ekonomi seseorang. “Setiap saat ada orang yang berubah status yang tadinya punya pekerjaan menjadi tidak punya pekerjaan,” ujarnya. Kemudian, perubahan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak bencana juga dapat mengubah tingkat kesejahteraan mereka. “Setiap saat ada bencana yang mungkin bisa mengubah status masyarakat tersebut yang tadinya punya rumah menjadi tidak punya rumah, hartanya hilang,” kata dia.

 

6. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah heran terhadap dasar panggilan pemeriksaan kliennya yang dilayangkan Tim 9 Kejagung), pada Selasa (8/9). Febri Diansyah menyebut kliennya untuk pertama kali dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Ia mengatakan dalam surat panggilan yang diterima, Tim 9 merujuk dasar penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

Febrie mengaku baru pertama kali ini menemukan surat panggilan pemeriksaan memakai penetapan tersangka dari instansi lain.”Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung. “Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” jelasnya.

 

Kejagung pastikan telah melakukan pemeriksaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. “Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, dua orang lainnya merupakan pihak perbankan yang diperiksa tim penyidik. Anang memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. “Tim penyidik akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.

 

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan itu disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya di Kejagung, Selasa (8/9).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada berkaitan dengan hubungan kliennya dengan Tan Kian. Kliennya ditanya, apakah mengenal Tan Kian dan pernah menerima sesuatu dari pengusaha tersebut. “Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri Diansyah di Kejagung, Selasa (8/9).

Febri memastikan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian oleh kliennya. Dijelaskan, pemeriksaan Febrie berlangsung sekitar enam jam, sejak pukul 10.02 WIB hingga 16.57 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar 22 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung.

 

7. Partai Demokrat gelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Puncak perayaan tersebut jadi momentum konsolidasi kader Partai Demokrat. Sebanyak 12.000 kader dijadwalkan hadir dalam acara tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara khusus mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri puncak perayaan HUT ke-25 Demokrat.

“Ya, kami mengundang, mengundang secara khusus tentunya kepada Bapak Presiden untuk bisa menghadiri acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-25 Partai Demokrat,” kata AHY, di Jakarta, Selasa (8/9). Selain mengundang Prabowo, Demokrat juga mengundang ketua umum partai politik lainnya. AHY mengatakan, undangan tersebut untuk menunjukkan semangat kebersamaan yang ingin dibangun Demokrat, bersama berbagai elemen bangsa.

 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai, terlalu jauh tafsiran sejumlah pihak yang menghubungkan pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat AHY dengan pencalonan pada Pilpres 2029. “Kalau pidato Mas Ketum AHY itu dibaca secara utuh, konteksnya sangat jelas. Sama sekali tidak membahas 2029,” kata Umam dalam keterangannya, Selasa (8/9). Menurut Umam, pidato politik AHY tersebut disampaikan dalam momentum 25 tahun perjalanan Partai Demokrat.

Pidato tersebut berisi refleksi sekaligus penegasan arah perjuangan partai ke depan, terutama dalam tiga agenda utama, yaitu memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi. Justru yang ditegaskan AHY adalah bagaimana Demokrat bekerja untuk rakyat dan mengambil bagian dalam menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. ‘’Itu clear. Bisa didengarkan lagi dan dicermati secara utuh,” ucapnya.

 

Ketua DPP PKB Syaiful Huda menghargai Ketua Umum Partai Demokrat AHY yang memberi sinyal  akan maju di Pilpres 2026. Ia mengakui memang ada publik yang ingin AHY maju. “Ya kita hormati, kita hargai semua pandangan dari Mas AHY. Dan kalau itu sebagai penanda Mas AHY mau maju, itu sah-sah saja gitu. Karena kan ada juga publik yang ingin AHY maju,” ujar Syaiful di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). “Kalau internal pasti ya. Kalau internal Demokrat pasti. Sah-sah saja. Apalagi sekarang 0 persen presidential threshold. Jadi oke saja kalau Mas AHY maju,” sambungnya.

Menurut Syaiful, AHY tergolong berani karena sudah melempar sinyal sejak dini. “Menurut saya, ini termasuk keberanian, sudah disampaikan dari sekarang. Wah, itu sesuatu juga,” ucap Syaiful. Meski demikian, Syaiful enggan berkomentar apakah langkah AHY itu terlalu cepat atau tidak, mengingat pemilu masih jauh. Yang pasti, kata dia, AHY masih menjadi bagian dari pemerintahan saat ini.

 

8. Menhut Raja Juli Antoni menyegel lokasi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat yang ditanami sawit pada Selasa (8/9). “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru saja asapnya padam tapi sudah mulai ditanami sawit,” ujar Raja dalam keterangannya, Selasa (9/9) malam. Menurutnya, penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Raja menjelaskan penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang. Dikatakan, selama proses pidana berlangsung di Polda Kalimantan Barat, pihak yang berada di lokasi dilarang masuk ke lokasi maupun melakukan aktivitas. “Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” kata Raja.

Menurut Raja Juli, pihak pengelola lokasi ini telah semena-mena karena menanam sawit di area yang sebelumnya terdampak karhutla. ‘’Mereka sewenang-wenang, mereka membakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda,’’ ujarnya.

 

Tim SAR gabungan bergerak mencari lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput aktivitas erupsi Gunung Api Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Selasa (8/9). Kepala Kantor SAR Banten Al Amrad mengatakan, dalam operasi pencarian sampai Selasa petang pukul 18.15 WIB, tim yang bertugas menjangkau sampai Pulau Krakatau dan Pulau Panjang belum menemukankelima jurnalis tersebut.

Operasi pencarian diagendakan berlanjut pada Rabu (9/9) pagi. Kantor SAR Banten mengerahkan KN SAR Tatuka, Rigid Inflatable Boat (RIB) Banten, dilengkapi peralatan SAR air, medis, dan komunikasi bekerja sama dengan Polairud Polda Banten. “Untuk rencana besok tetap nanti kita memperluas area pencarian karena hari ini kita mempelajari rute dari Carita sampai dengan Anak Gunung Krakatau. Seperti itu,” kata Al Amrad kepada wartawan.

Direktur Polairud Polda Banten Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengatakan pencarian akan dilanjutkan pada Rabu (9/9) pagi dengan melibatkan kapal Basarnas dan unsur lainnya. Ia mengatakan kapal Basarnas berukuran panjang sekitar 40 meter digunakan karena lebih memadai untuk mendukung pencarian di tengah kondisi perairan yang masih berisiko. “Kalau itu, mumpuni untuk melakukan pencarian dan radius,” kata Eko.

 

9. Gile, 1.900 pegawai Kemensos diduga terindikasi bermain judi online (judol). Berdasarkan laporan PPATK, 1.900 pegawai yang terindikasi judol tersebut terdiri dari 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal. Sementara sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pegawai yang terbukti terlibat judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sanksinya diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai hasil pemeriksaan dan klarifikasi.

“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” kata Gus Ipul, Selasa (8/9). Gus Ipul mengatakan sebagian pegawai dari 1.900 orang yang terindikasi telah menjalani proses klarifikasi. Lebih dari 70 persen mengakui pernah terlibat atau mengikuti judi online dengan kategori yang berbeda-beda.

 

10. Hasil survei terbaru Parameter Politik Indonesia menyebutkan, mayoritas responden menginginkan PDI-P menjadi oposisi. “Ada sekitar 80,2 persen masyarakat yang mengatakan PDI-P sebaiknya menjadi oposisi,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, dalam rilis Survei Parameter Politik Indonesia terkait Elektabilitas Partai dan Isu Terkini yang ditayangkan kanal Youtube Parameter Politik Indonesia, Rabu (9/9).

Survei tersebut menyebutkan, hanya sekitar 18,9 persen responden yang mengatakan PDI-P sebaiknya diajak berkoalisi. “Kalau melihat hasil survei ini, publik dan masyarakat kita secara umum berharap PDI-P sebaiknya menjadi oposisi dibandingkan dengan koalisi tentu untuk menjaga keseimbangan politik, check and balances,” ujar Adi. Sebagaimana diketahui, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang tidak bergabung dalam koalisi mendukung pemerintah.

 

Hasil survei terbaru Parameter Politik Indonesia menyebutkan, Partai Gerindra menempati posisi teratas karena perolehan elektabilitasnya tertinggi, yakni 18,3 persen, disusul PDI-P sebesar 14,0 persen, dan Partai Golkar 13,0 persen. “Ketika dilakukan survei pemilihan anggota legislatif dilakukan saat ini, kira-kira partai politik apa yang akan Anda pilih? Ranking pertama adalah Partai Gerindra dengan perolehan 18,3 persen,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia dalam Rilis Survei Parameter Politik Indonesia Perihal Elektabilitas Partai dan Isu Terkini yang ditayangkan kanal YouTube Parameter Politik Indonesia, Selasa (8/9).

Disebutkan, PKB 9,7 persen, Partai Demokrat 7,7 persen, PKS 6,9 persen, Partai Nasdem 5,7 persen, PAN 5,6 persen, PPP 3,4 persen, PSI 2,6 persen, Partai Buruh 0,9 persen, Partai Gelora 0,8 persen, Perindo 0,4 persen, PBB 0,3 persen, Partai Garuda 0,2 persen, Partai Ummat 0,2 persen, Partai Hanura 0,2 persen. Sedangkan yang belum menentukan pilihan 10,2 persen. (Harjono PS)