Komisi XI DPR: Pergantian Menkeu Purbaya Hak Prerogatif Presiden

oleh -22 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menilai penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut Prabowo sebagai Kepala Negara berhak merombak atau mereshuffle susunan kabinet pemerintahannya. Dolfie menyerahkan sepenuhnya penunjukan Suahasil sebagai Menkeu yang menjadi mitra kerjanya di Komisi XI DPR RI.

“Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet,” kata Dolfie saat dihubungi, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI ini menilai Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menunjuk Suahasil sebagai Menkeu baru.

Paling penting, kata Dolfie, sosok yang dipilih bisa menjalankan visi, misi, ataupun penugasan pemerintah dalam mengawal perbaikan-perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.

“Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan,” tegas Ketua PDIP Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu di Istana, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.

Suahasil Nazara merupakan lulusan S1 Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada 1994. Setelah itu, dia memperoleh gelar S2 dari Cornell University, Amerika Serikat (AS), pada 1997.

Pendidikan akademiknya berlanjut di University of Illinois at Urbana-Champaign dan menyelesaikan program doktoral bidang ekonomi pada 2003. Pada 1999, karier Suahasil di dunia akademik dimulai ketika menjadi dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Sepuluh tahun kemudian, dia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi dari universitas tersebut pada 2009. Selama berkiprah di lingkungan akademik, Suahasil pernah menduduki sejumlah posisi seperti Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Ekonomi (2004-2005), Kepala Lembaga Demografi (2005-2008), serta Ketua Departemen Ilmu Ekonomi (2009-2013).

Di luar dunia akademik, Suahasil pernah tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009-2011. Pada periode yang sama, dia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah hingga 2015.

Suahasil juga pernah menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2010-2015. Dia juga menjadi anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional (2013-2014).

Karier Suahasil di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian ditetapkan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 31 Oktober 2016. Selanjutnya pada 25 Oktober 2019, Suahasil dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Jabatan itu berlanjut hingga ke pemerintahan Presiden Prabowo.