RUU Daerah Kepulauan Masuki Fase Akhir, Timja DPD RI Kawal Tiga Substansi Esensial

oleh -21 Dilihat

TERNATE,REPORTER.ID — Setelah belasan tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kini memasuki tahap akhir pembahasan dan ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang akhir tahun ini. Momentum krusial ini dimanfaatkan Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk mematangkan draf RUU ini dengan menyerap aspirasi langsung di Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa regulasi ini akan merombak pendekatan pembangunan nasional yang selama ini terlalu bias daratan (land-based development). Ia memastikan ada tiga substansi fundamental yang dikawal ketat hingga garis akhir pengesahan.

“Yang pasti ada alokasi dana khusus bagi daerah kepulauan. Pastinya soal RUU ini ada tiga hal yang paling esensial, terutama berkaitan kewenangan, perspektif kewilayahan kepulauan, dan anggaran,” tegas Graal.

Senator asal Maluku Utara tersebut menambahkan, perjuangan RUU ini murni lahir dari kondisi struktural riil di daerah, seperti tingginya biaya logistik, rentannya konektivitas, hingga sulitnya pemerataan pelayanan dasar. Kondisi ini menuntut pendekatan tata kelola tersendiri yang tidak bisa lagi disamakan dengan gaya pembangunan di daratan.

“Kemajuan daerah kepulauan tidak lagi diukur sekadar dari pertumbuhan wilayah secara agregat, tetapi dari sejauh mana regulasi ini kelak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di daerah kepulauan,” ujarnya.

Mempertegas poin anggaran yang disinggung Graal, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Sultan Hidayatullah Syah II, menyoroti krusialnya jaminan porsi fiskal yang pasti dan tidak sekadar bergantung pada kebijakan tahunan semata.

“Kebijakan fiskal harus memperhitungkan realitas di lapangan, mulai dari sebaran pulau, luas wilayah laut, hingga tingginya biaya penyelenggaraan pelayanan publik. RUU ini harus mengunci prinsip, formula, dan mekanisme pengalokasian anggaran secara jelas agar ada kepastian hukum yang betul-betul menopang pemerataan,” jelas Sultan.

Argumen tersebut diperkuat oleh pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Siti Barora Sinay, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa akar ketimpangan di daerah maritim adalah tingginya cost of distance (biaya akibat jarak dan keterisolasian).

“Tantangan geografis ini membuat tata kelola asimetris menjadi kebutuhan mendesak. Formula Dana Khusus Kepulauan kelak tidak boleh sebatas menghitung luas laut, tetapi juga harus memasukkan variabel indeks keterisolasian dan biaya logistik. Muaranya diprioritaskan untuk belanja produktif ekonomi kelautan dan pemerataan layanan dasar,” ujar Siti Barora.

Rangkaian masukan strategis dari Maluku Utara ini akan menjadi landasan krusial bagi Timja DPD RI dan Pansus DPR RI dalam merampungkan RUU yang berkeadilan dan menjadikan laut sebagai jembatan penghubung bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.