Tiga advokat : William Tobing Eory Sagala dan Willian Panjaitan yang diterjunkan BBHAR PDIP bela Adityani Putri (Foto Istimewa)
JAKARTA REPORTER.ID — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P ajukan gugatan praperadilan terhadap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa seorang buruh perempuan bernama Adityani Putri Kusumartini.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan secara resmi pada 23 September 2026 dengan nomor register perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Brt. Gugatan ini diajukan terhadap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat khususnya terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya mendesak Majelis Hakim Pemeriksa Perkara membatalkan penetapan tersangka dan mengeluarkan Adityani Putri Kusumartini dari tahanan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari.
‘’Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari sebagai Termohon dalam praperadilan tersebut tidak hadir pada persidangan tanggal 01 Oktober 2026 lalu sehingga akan dilakukan pemanggilan pada sidang 08 Oktober 2026,’’ kata I Wayan Sudirta, Rabu (7/10).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penangkapan terhadap Adityani Putri Kusumartini terlalu tergesa-gesa, sehingga melewatkan tahapan penyelidikan yang menjadi bagian penting dalam suatu proses penanganan dugaan tindak pidana. ‘
’Tidak ada alasan bagi Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari untuk membela ketiadaan tahapan penyelidikan karena Adityani Putri Kusumartini tidak pernah tertangkap tangan atau tertangkap tangan dalam suatu operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari,’’ ujar Wayan Sudirta.
Ditegaskan, tersangka tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya juga tidak pernah diberitahu dan dikirimi surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebuah perkara, yang dirinya berposisi sebagai terlapor pada Laporan Polisi.
‘’Tidak diberikannya kesempatan dan waktu kepada Tersangka untuk mempersiapkan dan membela diri ini mengindikasikan adanya Tindakan melawan hukum yang melanggar ketentuan KUHAP dan putusan MK,’’ tegas Wayan Sudirta.
Lebih jauh Wayan menuturkan, BBHAR PDI-P senantiasa berkomitman untuk membantu rakyat Indonesia guna mendapatkan sebuah proses hukum yang berkeadilan dan objektif, sehingga menghasilkan perlindungan hak asasi manusia untuk setiap rakyat Indonesia.
Dijelaskan, pendampingan hukum yang diberikan BBHAR PDI-P ini sebagai kontrol agar Polri tetap menjadi garda terdepan para pengais keadilan mendapatkan keadilan. Bagaimanapun Polri harus jadi alat negara bukan alat kekuasaan.
‘’Sejumlah advokat telah kita terjunkan untuk membantu Adityani Putri Kusumartini melawan kriminalisasi yang diduga dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat. BBHAR PDIP ajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakbar,’’ pungkas Wayan Sudirta. (HPS)





