JAKARTA, REPORTER.ID – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah resmi diberlakukan.
JAKARTA, REPORTER.ID – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah resmi diberlakukan.