DPD akan Evaluasi Proses Pilkada Serentak 9 Desember

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung Selasa (16/6/2020) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para Senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.

“Terhadap pelaksanaan Pilkada, dimana ada dua pendapat. Di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I DPD dan di sisi lain keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan Pilkada, maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” demikian
Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin saat memimpin sidang paripurna tersebut.

Yaitu, dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI.

Untuk itu, lanjut Mahyudin mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan, dan berproses menjadi Undang-Undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi;

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (— bulan Desember 2020 —) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”

“Artinya Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I DPD dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI,” jelas Mahyudin, Senator asal Kalimantan Timur itu.

Seusai Sidang Paripurna, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, jika evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD RI, selain mengacu kepada Perppu No.2 Tahun 2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.

“Jadi nanti setiap Senator di 32 provinsi yang menggelar Pilkada (minus 2 provinsi, red) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” tambahnya.

Menurut LaNyalla, yang tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI. “Dan seperti disampaikan tadi di Sipur, bahwa Perppu No.2 tahun 2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan Senator dalam pengawasan proses tersebut,” ungkap LaNyalla.

Sejumlah topik lain juga dibahas dalam Sidang paripurna ke-10 dalam masa sidang IV DPD RI kali ini adalah terkait TaBungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, Bansos dan bantuan APD bagi tenaga medis, tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat, stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah.

Paripurna yanv dipimpin lengkap 4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing. (arpas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *