JAKARTA, REPORTER.ID – Aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Refra Kei alias John Kei terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yang tidak lain adalah pamannya sendiri, dipicu persoalan lahan. Peristiwa tersebut terjadi saat John Kei masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan.
Demikian diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dituturkan Yusri, saat itu John Kei minta tolong pada pamannya (Nus Kei) untuk mengurus persoalan lahan tersebut. Karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan.
“Saat itu, John Kei mita tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan (tanah),” kata Yusri.
Pasca keluar dari Nusakambangan akhir Desember 2019 lalu, John Kei kemudian menanyakan masalah lahan tersebut pada Nus Kei. John Kei sendiri bebas usai pembebasan bersyarat merujuk surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Kombes Pol Yunus Yusri, Nus Kei mengatakan John Kei tidak sabar soal permasalahan lahan tersebut. Karena dia (John Kei) dengar Nus Kei katanya sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei dia belum menerima.
“Pak Nus Kei juga sudah sempat menyampaikan bahwa tidak sabar atau gimana gitu. Tapi ini memang adalah ada kasus tanah di Maluku, yang menurut John Kei sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei itu belum,” terang Yusri.
Sementara, Polisi menyebut dua anak buah John Kei yang positif narkoba diketahui positif mengkonsumsi methaphetamine dan amphetamine. Zat narkotika tersebut biasanya terkandung dalam narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methaphetamine,” kata Yusri.
Hingga kini pihaknya mengaku masih menunggu hasil tes urine John Kei. Begitu pun hasil tes urine beberapa anak buahnya yang lain yang belum keluar.
“Masih kita tunggu ya (hasil tes urine John Kei), nanti kita sampaikan ada berapa yang positif, baru dua yang positif saat ini,” ucap dia.
Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. ***