Polemik Tak Berkesudahan: Siapa yang Dilantik Jika Hanya Ada Dua Paslon dalam Pilpres

oleh -14 Dilihat
oleh
Pilpres 2019.

Kemudian, di ayat (2) disebutkan ketika tidak ada pasangan calon yang bisa memenuhi kualifikasi di ayat (1), maka kedua pasangan calon akan dilibatkan dalam pemilihan kembali━dengan suara terbanyak yang jadi pemenangnya. Baik ayat (1) maupun (2) merupakan duplikasi dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Dalam perkembangan politik dan hukum, aturan ini justru menimbulkan polemik sebab dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga oleh beberapa pihak pada 2014 mengupayakan adanya judicial review terhadap Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 tersebut.

Ada satu penelitian yang dilakukan oleh Fitrah Bukhari yang perlu diperhatikan terkait masalah ini. Di dalam tesisnya di program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (2015) berpendapat bahwa:

“Uji materi dilakukan karena pada pilpres 2014 hanya ada dua paslon (Jokowi-Jusuf Kalla & Prabowo-Hatta Rajasa) yang berpartisipasi. Apabila ketentuan Pasal 159 tetap diberlakukan, potensi pemborosan keuangan negara, ketidakstabilan politik, serta gesekan di akar rumput berpotensi besar muncul di permukaan.”

Melaui JR tahun 2014, para pemohon menilai, ketentuan Pasal 159 UU Pemilu Pilpres tersebut berpeluang menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya adalah bahwa, dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, di samping wajib menjamin keadilan, juga harus memastikan terwujudnya kepastian hukum.

Oleh karena itu, untuk menghindari kesimpangsiuran pemahaman dan menjamin keadilan maupun kepastian hukum, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai tidak secara eksplisit menjelaskan berapa jumlah pasangan calon dan hal tersebut baru diketahui jika dikaitkan dengan ketentuan ayat (2) di pasal yang sama. Padahal, dengan melihat situasi pada pilpres 2014, hanya terdapat dua pasangan calon yang bertarung. Pemohon beranggapan konstruksi hukum yang dibangun dalam Pasal 159 adalah untuk pemilihan yang kontestannya lebih dari dua pasangan.

Tentang Penulis: hps

Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id