Prof. Dr. Amir Santoso (Foto Istimewa)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Koruptor itu makhluk yang menarik. Ketika ditangkap, biasanya yang disita bukan hanya uangnya, tetapi juga rumah, mobil, rekening, tanah, perusahaan, bahkan kadang-kadang harga dirinya. Yang terakhir ini biasanya memang sudah habis sebelum KPK datang.
Karena itu, ketika DPR kembali membahas RUU Perampasan Aset, publik tentu boleh bersorak. Akhirnya! Negara tidak hanya ingin memasukkan koruptor ke penjara. Negara juga ingin mengejar uangnya.
Ini penting. Sebab selama ini kita punya pemandangan yang agak lucu : koruptornya masuk penjara, sementara uang hasil korupsinya entah masuk ke mana. Koruptornya duduk di balik jeruji, tetapi hartanya sudah duduk manis di rekening orang lain.
Jadi, kalau negara ingin mengambil kembali uang hasil kejahatan, saya kira tidak ada masalah. Masalahnya ada pada satu kata : “perampasan”.
Kata ini terdengar gagah. Tegas. Berotot. Tetapi juga agak menakutkan. “Perampasan aset.” Membacanya saja seperti melihat negara datang membawa linggis. Padahal yang hendak dilakukan bukan merampas harta orang seenaknya. Yang hendak diambil adalah harta yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Kalau begitu, mengapa tidak disebut saja RUU Pemulihan Aset Terkait Tindak Pidana? Lebih adem. Lebih akademis. Dan yang paling penting : lebih menggambarkan tujuannya.
Karena negara sebenarnya bukan sedang mencari pekerjaan baru bernama “merampas harta rakyat”. Negara sedang berusaha mengembalikan harta yang dicuri dari rakyat.
Bedanya tipis dalam bahasa, tetapi sangat besar dalam filosofi. Namun di sinilah DPR harus berhati-hati. Sebab semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula peluang kewenangan itu disalahgunakan. Kita tentu percaya aparat penegak hukum.
Tetapi hukum dibuat bukan karena semua pejabat jahat. Hukum dibuat karena manusia—termasuk pejabat—bisa salah. Dan kalau manusia bisa salah, maka kewenangan negara harus diberi pagar.
Jangan sampai nanti logikanya menjadi begini : “Hartamu kami sita karena kami menduga berasal dari tindak pidana.” “Buktinya mana?” “Nanti dibuktikan.” “Kalau ternyata bukan?” “Nanti kita pikirkan.”
Nah, kalau hukum sudah sampai pada tahap “nanti kita pikirkan”, rakyat sebaiknya mulai berpikir dua kali. Terutama soal non-conviction based asset forfeiture: perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Saya tidak mengatakan mekanisme ini tidak perlu. Dalam keadaan tertentu, justru bisa sangat berguna. Misalnya pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak mungkin diadili. Tetapi karena mekanisme ini menyentuh hak milik seseorang secara langsung, jangan sampai pengecualian berubah menjadi kebiasaan.
Jangan sampai karena ingin mengejar koruptor, negara diberi resep untuk mengambil harta orang hanya karena hartanya terlihat mencurigakan. Itu namanya bukan lagi pemberantasan korupsi. Itu namanya pemberantasan dengan modal kecurigaan.
DPR juga jangan terlalu sibuk dengan nama. Perampasan atau pemulihan, silakan diperdebatkan. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting: Siapa yang menyita? Siapa yang memutus? Siapa yang mengawasi? Siapa yang mengelola? Dan siapa yang memastikan barang rampasan tidak berubah menjadi bancakan baru?
Pertanyaan terakhir ini penting. Sebab kita jangan sampai mengalami episode komedi berikutnya : Uang rakyat dicuri. Negara mengejar. Koruptor tertangkap. Aset berhasil dirampas. Kemudian aset tersebut dikelola secara tidak transparan. Lalu… muncul korupsi jilid dua.
Kalau begitu, kita hanya mengganti pemeran tanpa mengganti cerita. Karena itu, kepada DPR saya ingin menyampaikan beberapa pesan sederhana.
Pertama, kalau bisa, gunakan istilah Pemulihan Aset. Lebih tepat secara filosofis dan tidak memberi kesan bahwa negara memiliki hak mengambil apa saja.
Kedua, perampasan harus berada di bawah kontrol hakim yang independen.
Ketiga, mekanisme tanpa putusan pidana harus benar-benar menjadi pengecualian dengan syarat yang ketat.
Keempat, lindungi pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah dan beritikad baik.
Kelima, berikan hak keberatan dan mekanisme pengembalian aset apabila negara ternyata salah. Keenam, buka kepada publik bagaimana aset yang disita dikelola dan akhirnya menjadi apa.
Sebab ada satu pertanyaan yang sering terlupakan: Kalau koruptor sudah tidak boleh menikmati uang rakyat, siapa yang boleh menikmati aset yang sudah dirampas negara? Jangan jawab: “Negara.”
Rakyat berhak bertanya: negara yang mana? Negara sebagai institusi hukum? Atau orang-orang yang kebetulan sedang memegang jabatan?
Ini bukan pertanyaan sinis. Ini pertanyaan demokratis. Kita memang membutuhkan undang-undang yang kuat untuk menghadapi koruptor. Tetapi undang-undang yang kuat tidak boleh membuat negara menjadi lebih kuat daripada hukum.
Sebab kalau negara bisa mengambil harta seseorang tanpa proses yang adil, persoalannya bukan lagi seberapa banyak aset koruptor yang berhasil diselamatkan. Persoalannya adalah : Siapa yang menyelamatkan rakyat dari kemungkinan kesewenang-wenangan negara?
Jadi, silakan DPR kejar aset koruptor sampai ke liang lahat. Tetapi jangan lupa mengejar satu hal lain: kepercayaan rakyat. Karena uang negara mungkin bisa dihitung. Aset bisa dinilai. Kerugian bisa dikalkulasi.
Tetapi kalau kepercayaan rakyat sudah dirampas, tidak ada pengadilan yang bisa mengembalikannya dengan mudah.
(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2023, dan Anggota DPR/MPR RI periode 1997-1999).
