Selain itu, ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
Kepada para Dirjen, melalui kesimpulan rapat ini disebutkan bahwa Komisi IV DPR RI meminta agar KHLK, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kemdag, Kemperin, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi.
Sanksi Pidana
Sementara itu Dirjen PSLB3 -KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam paparanya menegaskan, sanksi tegas memang telah memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 yang berbunyi:
a. memasukkan dan/atau mengimpor sampah Rumah Tangga dan/atau sampah sejenis Rumah Tangga ke dalam wilayah NKRI, pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 3 milyar,
b. memasukkan sampah spesifik ke dalam wilayah NKRI diancam pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal 200 juta dan paling banyak 5 miliar.
Kemudian Pasal 69 ayat (1) No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ditegaskan:
a. huruf c dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI”.
b. huruf d dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah NKRI.
Begitu juga Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009: memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 miliar.
Sedangkan sanksi administratif tercantum dalam Pasal 24 Permendag Nomor 84 Juncto Nomor 92 Tahun 2019 yakni Pencabutan Persetujuan Impor (PI) jika importir tidak melaksanakan reekspor.
Mengenai penanganan impor limbah B3 ilegal atau illegal traffic, Rosa Vivien menjelaskan, pemeriksaan bersama untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari Februari 2019 hingga 18 Mei 2020 adalah Total kontainer diperiksa: 1121 kontainer, total kontainer di release ke importir (bersih): 685 kontainer, total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3): 436 kontainer, total kontainer sudah reekspor: 304 kontainer, sedangkan total kontainer dalam proses reekspor :132 kontainer (menunggu persetujuan dari negara sumber limbah).
