JAKARTA, REPORTER.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan beberapa waktu lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut.
“Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Menurut mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan tersebut, guna menginformasi masyarkat secara luas. Bukan hanya sosialisasi,
Budi mengaku pihaknya bersedia untuk membangun ruang dialog dengan masyarakat, untuk memberikan masukan terhadap aturan itu. “Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami welcome,” ujarnya.
“Itu juga pesan Pak Presiden (Joko Widodo) kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarkat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah,” tambah Budi.
Jika nantinya aturan keselamatan itu sudah dapat diterima oleh masyarakat, Budi berharap kegiatan bersepeda dapat semakin marak dan biasa untuk dilakukan. “Ini satu langkah yang sangat baik,sangat inovatif,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan terkait kegiatan bersepeda. salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda.
Kemudian, terdapat juga beberapa kegiatan dilarang selama bersepeda di jalan. Selain itu, Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.