JAKARTA, REPORTER.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melawan Fahri Hamzah terkait denda ganti rugi Rp 30 Miliar. Namun pihak Fahri sendiri melalui Ketua Tim Lawyers nya, Mujahid Latief menyebut putusan MA tersebut hanya membatalkan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS kepada kliennya itu.
“Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian imateril Rp 30 miliar,” kata Mujahid Latief kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Mujahid mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA dimaksud. Pihaknya juga belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” sebut Mujahid.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar. ***