Menteri Siti Nurbaya: LHK Aspek Pendukung Sangat Penting dalam Pemulihan Ekonomi

oleh
oleh
Menteri LHK, Siti Nurbaya.

JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjadi salah satu panelis dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Selasa kemarin  (22/12/2020). Pada awal paparannya, Menteri Siti bersyukur mendapatkan kesempatan berbicara mengenai persoalan ekonomi yang menurutnya jarang didapati.

Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia yang mengangkat tema “Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi Tahun 2021”, dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Siti menegaskan bahwa anggapan aspek LHK yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian adalah salah. Aspek-aspek dalam LHK, bukan menjadi penghambat, justru menjadi aspek pendukung penting.

“Aspek-aspek yang biasa saya sebut sebagai pertahanan di garis belakang yang kadang-kadang muncul paling depan karena harus memberikan orientasi dalam strategi lingkungan,” terangnya.

Mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Kementerian LHK telah merealisasikan rencana dan kebijakan pemerintah pada sektor riil. Dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, yang menjadi sasaran Kementerian LHK adalah kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsip-prinsip yang dipegang Kementerian LHK untuk mencapai sasaran di atas adalah prinsip kepastian kawasan, kepastian hukum dan kepastian berusaha,” sebut Menteri Siti.

Dia juga menyebutkan terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian. Kawasan hutan dapat dikelola dengan cara pemanfaatan seperti jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK.

Kemudian dengan cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional. Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian. Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.

Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen. Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.

“Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menkadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya,” ungkapnya.

Disampaikan pula, proyeksi posisi ideal yang diharapkan untuk bisa  dicapai pada tahun 2024 (meskipun sangat tidak mudah ) yaitu dimana  masyarakat mendapatkan proporsi hingga sebesar 30,4 persen dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan.

“Memang tidak mudah mencapai sepenuhnya dan ideal tersebut  hanya dalam waktu 3 tahun, tapi pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi  yang ketat secara langsung dari Bapak Presiden,” tambah Menteri Siti.

Terus Bertumbuh Selama Pandemi

Kesempatan itu,  Menteri Siti juga  menerangkan, bantuan ekonomi produktif yang bertujuan untuk mendorong produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terus bertumbuh selama pandemi. Pemberian bantuan sarana ekonomi produktifHHBK oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 dan 2020 mampu meningkatkan produksi HHBK. Hingga November 2020, produksi HHBK mengalami peningkatan sebesar 41,2 persen yaitu 322.116 ton pada tahun 2019, menjadi 454.902 ton pada tahun 2020.

Realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan tanggal 4 Desember 2020, telah memberikan akses kelola lahan dalam kawasan hutan kepada masyarakat telah mencapai luas 4.414.184,85 Hektare (Ha) untuk 882.072 Kepala Keluarga (KK), dengan total unit 6.697 SK Ijin/Hak. Penetapan Hutan Adat atau Hutan Hak telah mencapai luas 79.705,36 Ha dengan Indikatif Hutan Adat mencapai 1.099.994,75 Ha  yang betul-betul sudah dialokasikan untuk Masyarakat Hukum adat seraya menunggu Perda tentang pengakuan identitas masyarakat adat masing-masing.

Kementerian LHK juga semakin menggiatkan Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di seluruh Indonesia. PKPM telah melibatkan 863 kelompok masyarakat yang mencakup 37.459 rekening dan 1,29 juta Hari Orang Kerja (HOK). Insentif yang diperoleh masyarakat melalui padat karya ini menjaga daya beli masyarakat sembari meningkatkan tutupan hutan mangrove pada 37 kecamatan di 37 kabupaten/propinsi di Indonesia.

“Mohon ijin saya melaporkan, respon dan geliat masyarakat sangat luar biasa. Jadi di tahun 2021 akan kita lanjutkan,” terang Menteri Siti.

Selain Menteri LHK, dialog nasional kali ini menghadirkan beberapa panelis dalam bidang perekonomian antara lain Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Bank Indonesia, Direktur Utama Pertamina, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, serta Rektor Institut Teknologi Bandung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *