Komisi X DPR Berkomitmen Jalur Guru sebagai PNS Tetap Ada

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan, komitmen Komisi X DPR tidak akan luntur menyangkut soal isu-isu pokok pendidikan yang jujur harus diakui masih mengalami banyak hambatan dalam pelaksanaannya. Termasuk isu-isu pokok itu adalah terkait dengan kesejahteraan guru, dan jalur PNS untuk guru masih tetap ada.

“Karena itu atas nama DPR RI kami mohon maaf sekiranya perjuangan ini belum memenuhi apa yang menjadi harapan. Kami di legislatif selama ini terus bersuara keras dan kencang untuk mendorong supaya lebih progres lagi menyangkut soal isu kesejahteraan guru ini,” tegas Huda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Ketua DPW PKB Jawa Barat ini mengatakan, ada dua agenda utama dalam RDPU tersebut, yakni penyampaian aspirasi terkait keberadaan guru dan tenaga kependidikan honorer dan peninjauan kembali atas regulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

“Sebagaimana kita tahu, tanpa koordinasi dengan DPR RI melalui Komisi X, kami mendengar kabar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setelah rapat dengan tiga lembaga/kementerian mengumumkan terlebih dahulu menyangkut soal dihapusnya jalur PNS bagi guru pada dua minggu lalu. Hal ini cukup mengagetkan kami, saya apresiasi langkah cepat respon dari seluruh komunitas guru di seluruh Indonesia yang menyatakan protes terhadap kebijakan itu,” ujarnya.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, sambung Huda, seluruh Anggota Komisi X bersuara keras terhadap pemerintah melalui beberapa lembaga yang terkait. “Kami dapat konfirmasi bahwa ini sifatnya masih lisan dan diumumkan secara publik. Untuk itu kami sampaikan dalam forum yang baik ini bahwa jalur PNS untuk guru tetap ada. Jadi isu terkait dengan penghapusan sudah tidak ada lagi. Kami ingin memastikan hal ini dalam forum-forum rapat berikutnya melalui Kemendikbud,” tambah Huda.

Isu kedua yang menjadi pokok pembahasan adalah menyangkut kesejahteraan guru. Ia mengatakan, menyangkut isu pokok kesejahteraan guru masih ada tiga hal yang mengganjal bagi semua pihak. Dari berbagai RDPU selama kurun waktu hampir sepuluh tahun terakhir, Komisi X membaca dari berbagai risalah rapat-rapat yang telah dilakukan Komisi X, memang masih mengalami tiga masalah utama yang terkait dengan kesejahteraan guru yang berefek pada kualitas pendidikan nasional.

“Yang pertama adalah isu terkait dengan skema pengangkatan guru yang berkali-kali tidak sesuai dengan kebutuhan. Skema pengangkatan ini perlu dilakukan revisi total dari berbagai aspek supaya pengangkatan guru dimasa yang akan datang tidak tambal sulam dan akhirnya dunia pendidikan kita yang menjadi korban,” ungkapnya.

Isu kedua menurut Huda, soal pemerataan guru. Dikatakannya, banyak guru yang menumpuk di tempat-tempat yang semestinya tidak perlu saat pendistribusian pemerataan guru. Ini butuh komitmen bersama, baik pemerintah sebagai regulator maupun guru sebagai subjek dalam rangka isu untuk pemerataan penempatan atau distribusi guru.

“Isu ketiga tentang kompetensi guru. Memang harus diakui isu terkait dengan kompetensi ini masih menjadi persoalan kita, baik pada konteks jenjang pendidikan guru maupun pembinaan yang semestinya seperti intensif dilakukan oleh pemerintah,” jelas Huda lagi.

Menurut Huda, isu yang paling hangat dibicarakan saat ini adalah menyangkut soal kebijakan rekrutmen satu juta PPPK. Komisi X DPR RI telah menyampaikan berkali-kali bahwa kebijakan PPPK yang semestinya diberlakukan khusus spesial untuk guru diatas 35 tahun dan harus mempertimbangkan aspek pengabdian.

Ketika guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi maka perlu diafirmasi langsung diangkat sebagai PNS. Komisi X DPR telah menyampaikan bahwa lebih bagus skema pengangkatan bukan seleksi.

“Saya mendapat konfirmasi dari Kemendikbud, penutupan seleksi PPPK yang semestinya pada tanggal 31 Desember 2020 dipastikan diperpanjang. Karena sampai dengan hari ini kuota satu juta belum terpenuhi sepenuhnya. Sambil menunggu perpanjangan waktu ini, Komisi X DPR tetap mempunyai komitmen harus ada afirmasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *