JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Rapat membahas laporan keuangan tahun 2020 dan isu-isu terkini. Rapat digelar secara fisik dan virtual di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Syadzily Hasan. Hadir Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Rapat juga dihadiri secara fisik oleh 8 anggota dan secara virtual 32 anggota Komisi VIII DPR RI.
“Pertama, kami pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII mengucapkan selamat kepada Bapak, lebih tepat ya Gus Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Kiai Haji Cholil Yaqut ya, yang telah diberikan amanat oleh Bapak Presiden RI untuk mengemban amanah sebagai Menteri Agama RI. Semoga tentu kami harap Gus Menteri bisa mengemban amanat ini sebaik-baiknya,” kata Ace.
Lebih lanjut, Ace minta penjelasan Kemenag RI mengenai rekrutmen guru melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag. Serta, penjelasan Kemenag mengenai pelaksanaan pendidikan keagamaan di masa pandemi COVID-19 serta aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Salah satunya soal pengangkatan guru melalui rekrutmen tenaga pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja arau PPPK. Berapa alokasi formasi yang dialokasikan pada tahun ini dan kami tentu ingin mendapatkan penjelasan misalnya dalam soal pendidikan formasi PPPK dari kemenag sehingga diperoleh kebutuhan-kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, DPR ingin mendengar penjelasan Kemenag mengenai pelaksanaan jaminan produk hal. Termasuk, kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait status kehalalan Vaksin Corona.
“Kami juga ingin mendengar lebih lanjut bagaimana pelaksanaan jaminan produk halal. Ini tentu penting untuk diterapkan apalagi UU Cipta Kerja dapat memberikan ruang bagi penyelenggara jaminan produk halal atas berbagai produk halal yang ada di Indonesia. Termasuk juga soal kontribusi BPJPH terhadap status kehalalan atas Vaksin COVID-19,” pungkasmya.