Demi Kualitas Demokrasi, Komisi II DPR Minta DKPP-KPU Tetap Terjaga

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta penjelasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPR hanya butuh penjelasan saja.

“Kami tidak akan masuk ke dalam putusan DKPP, tapi sebagai mitra kami perlu mendapatkan penjelasan saja. Namun, saya minta DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tetap bersinergi ke depan, agar penyelenggaraan pemilu makin baik, tanpa adanya konflik antar lembaga,” tegas politisi NasDem itu.

Hadir antara lain Ketua DKPP Muhammad, Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Abhan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (19/1/2021). Rapat Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1) lalu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring tersebut.

Sebelumnya, DKPP mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. Sedangkan amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Sehingga Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI. Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *