JAKARTA, REPORTER.ID – Pengamat hukum konstitusi dari Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menilai keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah adalah menjamin hak kebebasan beragama siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.
“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. Ini sejalan dengan amanah konstitusi,” demikian Tohadi pada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Menurut Tohadi, diktum SKB 3 Menteri yang pertama, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamnya,” ujarnya.
Dikatakan, hak beragama itu sesuai Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”Jadi, tepat pengaturan yang ada dalam diktum kedua SKB 3 Menteri itu. Diktum kedua, menegaskan adanya jaminan dari Pemerintah daerah dan sekolahatas hak memilih pakaian seragam siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah. Ini sudah sangat tepat!” jelas Tohadi lagi.
Namun demikian, Tohadi memberikan catatan pada diktum ketiga SKB 3 Menteri yang menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
“Secara prinsip saya setuju pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Kalau sifatnya memaksa atau imperatif, pada dasarnya tidak boleh, karena ada paksaan di dalamnya!” kata Tohadi.
Hanya saja pihaknya mempertanyakan kejelasan norma SKB 3 Menteri tersebut terkait himbauan dari sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut. “Apakah jika misalnya MTs atau MA menghimbau kepada siswi agar menggunakan jilbab juga termasuk tidak dibolehkan?” tanya Tohadi.
Karena itu dia memberikan catatan agar SKB 3 Menteri lebih diperjelas normanya khususnya pengaturan bagi sekolah agama bagi siswa yang beragama sesuai sekolah agama tersebut.
Diktum ketiga dalam SKB 3 Menteri itu berbunyi: ‘Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan,memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarangpenggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasanagama tertentu.’