Berkas Perkara Kasus HRS Sudah Dinyatakan P21, Termasuk Perkara RS Ummi Bogor

oleh
oleh
Imamj Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia.

JAKARTA, REPORTER.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tiga berkas yang menyeret Habib Rizieq Shihab alias HRS, sudah dinyatakan lengkap.

“Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor,” kata Andi kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Menurut Andi, Kejaksaan Agung RI sudah menyatakan sebanyak tiga berkas perkara kasus dengan tersangka HRS udah lengkap atau P21.

“Artinya, dalam waktu tidak lama lagi kasus-kasus tersebut segera disidangkan,” sebut dia.

Ketiga berkas Habib Rizieq Shihab meliputi kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung Bogor. Kasus terakhir yakni kasus penghalang-halangan swab tes di RS Ummi Bogor.

“Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa, artinya tidak lama lagi kasus-kasus tersebut akan memasuki masa persidangan,” tambah Dirpidum Bareskrim Polri.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan dan kasus terakhir berkaitan dengan penghalang-halangan pengecekan Swab tes di RS Ummi Bogor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *