JAKARTA, REPORTER.ID – Bekas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang putusan pada, Senin (8/2/2021).
Hal ini dibenarkan salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi media, Senin (8/2/2021).
“Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini),” kata Kresna.
Pinangki sendiri bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Sidang putusan untuk Pinangki akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut. ***