Mabes Polri Minta Masyarakat Jangan Berspekulasi Penyebab Kematian Ustadz Maaher

oleh
oleh
Ustadz Maaher.

JAKARTA, REPORTER.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Almarhum Soni wafat karena sakit.

“Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Rusdi, pihak keluarga almarhum telah mengetahui penyakit yang diderita oleh almarhum Soni. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum.

Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian,” kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin
(8/2/2021) pukul 19.30 WIB. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *