JAKARTA REPORTET.ID – Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menilai
bisa saja Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI menugaskan Baleg (Badan Legislasi) untuk Raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.
“Artinya RUU ITE bisa masuk prioritas untuk direvisi sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi. Tak ada masalah,” demikian Sekretaris FPPP DPR itu, Rabu (17/2).
Hal itu disampaikan menyikapi wacana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi belakangan ini.
Menurut Awiek sapaan akrab Wakil Ketua Baleg itu, bahwa Raker Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 lalu telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.
“Dan, Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 Nomor urut 7 usulan DPR tapi tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021,” ujarnya.
Namun demikian, terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya lanjut Awiek, pihaknya tidak keberatan. “Bahkan, untuk menjunjung tinggi profesionalitas Polri sebagaiamana disampaikan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo (LSP) saat fit and proper test di Komisi III DPR,” tambahnya.
Untuk itu, Awiek berharap UU ITE ini tidak disalahgunakan untuk menjerat orang/kelompok yanh dianggap kritis secara mengada-ada.
Tapi jika memang sudah memenuhi unsur pidana tetap menggunakan UU ITE. “Artinya harus dipilah mana yang benar dan mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE,” kata Awiek lagi.
Dan, untuk memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas prioritas 2021 menurut dia, setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangangan (PPP). “Bahwa hasil Raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan Prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna, namun masih mengalami penundaan. Tapi, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk Raker ulang dengan mengubah Prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU,” tutut Awiek.
Selain itu, bisa juga nanti di paripurna yang memutuskan. “Hanya saja, perlu ditegaskan bahwa keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD,” pungkasnya.