Menyebarluaskan Link Illegal Streaming Atas Tayangan Mola Content & Channels, Pemilik Website Citra Indonesia Mengajukan Permohonan Maaf Kepada MOLA TV

oleh
oleh

JAKARTA – Setelah sebelumnya diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), terkait perbuatan menyebarluaskan link illegal streaming atas tayangan Mola Content & Channels yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, Sdr. Oloan Siregar selaku pemilik dan/atau penanggung jawab dan/atau pengelola situs “http://www.citraindonesia.com” akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan Mola Content & Channels milik MOLA TV.

Atas perbuatan tersangka terkait dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana tersebut di atas, tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sdr. Oloan Siregar mengaku telah menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak MOLA TV. “Saya menyesal dan menyatakan permohonan maaf kepada MOLA TV serta meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya yang menyebarluaskan link illegal streaming atas tayangan Mola Content & Channels. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Oloan Siregar kepada media online www.citraindonesia.com, pada hari Selasa (6/4/2021).

Selanjutnya Oloan Siregar juga menginfokan kepada para pemilik situs/website untuk jangan pernah menayangkan dan/atau menyebarluaskan link illegal streaming atas konten MOLA TV di websitenya tanpa izin dari MOLA TV. “Saya menginformasikan kepada para pemilik situs/website untuk jangan pernah menayangkan menyebarluaskan link illegal streaming atas konten MOLA TV tanpa izin dari MOLA TV, dikarenakan perbuatan tersebut adalah tindak pidana hak cipta yang dapat diancam dengan pidana penjara, sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan konten MOLA TV baik yang ditayangkan secara langsung (Live) maupun ulang (Re-run/Replay) dapat disaksikan melalui website www.mola.tv, Aplikasi Mola TV, Mola Polytron Streaming device, channel Mola TV 1, MOLA TV 2, MOLA TV Free yg ditayangkan di Mola Polytron Streaming device, Nex Parabola/Mola Nex Parabola, Mola Matrix/Matrix”.

Menanggapi permohonan maaf dari Sdr. Oloan Siregar tersebut, Uba Rialin, selaku Tim Kuasa Hukum MOLA TV menerangkan “Pada prinsipnya kami mengapresiasi permohonan maaf yang bersangkutan dan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan klien kami. Selama ini, upaya hukum terpaksa kami tempuh sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, dimana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi”.

Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Mengenai Mola TV

MOLA TV adalah sebuah platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Kids. Dibekali semangat “menghadirkan inspirasi untuk melahirkan aspirasi” MOLA TV memberikan bukti konkret untuk misi membangun manusia Indonesia yang dapat bersaing di era global lewat acara-acara edukasi dan kompetisi yang membantu masyarakat Indonesia meraih impian mereka, dengan menggabungkan elemen live TV, on-demand viewing, interaktif dan social media. MOLA TV dapat disaksikan melalui berbagai sarana di antaranya perangkat streaming full HD Mola Polytron, aplikasi mobile dan situs MOLA TV (www.mola.tv). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *