Penyebaran Ideologi Radikalisme di Medsos, MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Patroli Sliber

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Penyebaran ideologi radikalisme dan terorisme melalui media sosial (medsos) dengan sengaja menyasar anak muda sebagai pengguna medsos terbesar, khususnya di Indonesia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meningkatkan dan mengoptimalkan patroli siber di dunia maya.

“Khususnya di media sosial untuk memblokir situs/akun yang menyebarkan paham radikal guna meminimalisir akun-akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan informasi ataupun paham radikalisme itu,” kata Bamsoet, Selasa, 6 April 2021.

Selain itu, Waketum DPP Golkar itu minta aparat menindak tegas oknum yang menjadi admin dan pelaku penyebaran paham atau ideologi teror, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Hal itu guna mencegah masyarakat, khususnya anak muda terpapar paham radikalisme maupun terprovokasi melakukan tindakan terorisme. Mengingat, kaum muda menjadi target penyebaran ideologi radikal,” ujarnya.

Bamsoet juga minta BNPT bekerja sama dengan Kemkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindak dan memblokir adanya kelas-kelas online radikalisme dan terus mengawasi dengan tidak memberi ruang gerak bagi kelompok radikal di media online, serta mewaspadai munculnya generasi kelompok radikal hasil doktrinasi jarak jauh melalui kelas online dengan meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap akun, situs maupun konten yang terindikasi mengandung unsur radikal. Mengingat, pesatnya perkembangan teknologi yang semakin memudahkan dalam melakukan komunikasi dan penyebaran informasi.

“BNPT harus terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran informasi radikalisme berbasis siber/online, mengingat tren saat ini teroris memanfaatkan ruang siber untuk perekrutan,” tambah Bamsoet.

Pemerintah lanjut Bamsoet, juga bisa membuat regulasi mengenai pendidikan untuk melawan paham radikalisme dan terorisme. “Sehingga dapat memberikan pemahaman yang benar, serta selalu menanamkan nilai dan falsafah bangsa Indonesia yang merupakan antitesis dari ideologi terorisme,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *