LBH Pelsim Beri Penyuluhan Hukum Kepada Para Pemulung

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Masyarakat yang hidup di Lapak Pemulung, selama ini hidup mereka sering terpinggirkan. Pengetahuan yang terbatas di bidang regulasi, dan hukum, membuat pemulung rentan terhadap kejahatan, terjebak, dan bahkan menjadi korban oleh tindak hukum yang membuat mereka rentan terpapar sebagai kaum marjinal.

Hal itu terungkap pada penyuluhan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang diadakan oleh LBH Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (Pelsim) di Jakarta, Jumat (9/4/2021). Penyuluhan ini ikuti oleh puluhan pemulung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Puji Rahayu dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenhumham mengatakan agar sebaiknya masyarakat diberdayakan dengan membekali mereka pengetahuan dasar yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

“Apalagi pemulung rentan dengan transaksi yang dapat menjebak mereka kepada penyelewengan hukum,” tambah Puji.

Rudi Simamora dari Pelsim menambahkan, dengan menyadari pentingnya pemahaman masalah hukum bagi pemulung ini, mereka akan lebih tertib menjalankan tugasnya. Supaya pemulung jangan sampai menjadi obyek pemerasan karena kebodohan mereka.

“Pelsim akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, seandainya pemulung bermasalah dengan kriminalitas. Sebaiknya sih jangan sampai terjerumus ke dalam kejahatan,” kata advokat ini.

Materi penyuluhan ini berhubungan dengan pembekalan hukum pidana penadah, pencurian, memasuki lahan orang tanpa izin. Yaitu Pasal 480 K-U-H-P tentang penadah, Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Supardi yang hadir di acara ini, menyatakan perlunya mendalami kehidupan pemulung. Supaya masyarakat memahami kesulitan yang dihadapi pemulung selama ini.

Mereka, kata Supardi, berada di lapisan masyarakat yang rentan dengan bermacam-macam problem sosial ekonomi. Tidak sedikit di antara pemulung yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan mendalami kehidupan nyata mereka di lapangan, masyarakat akan memahami kesulitan ekonomi para pemulung.

“Pengalaman saya selama tiga puluh tahun lebih bergerak di bidang reserse kriminal, pendekatan kemanusiaan dapat memudahkan tugas kami di lapangan. Mereka umumnya orang baik, hanya saja tidak berdaya untuk mengangkat harkat martabatnya, maupun untuk meningkatkan perekonomian keluarganya,” kata Supardi.

Ketua Umum Pelsim, Benget Manahan Simbolon menjelaskan, LBH Pelsim hadir untuk pemulung dan pengolah sampah. Perhatian terhadap pemulung, bukan hanya aspek hukum pemidanaan, tetapi juga kesejahteraan pemulung.

“Pelsim sedang menggalang simpatisan, supaya masyarakat mau berbagai untuk kesejahteraan pemulung dan pengolah sampah. Pelsim sedang mempersiapkan rumah singgah bagi pemulung di Cileduk, Kota Tangerang,” kata Benget.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Abdul Rozak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Elizabeth Adriana Panggabean sebagai fasilitator dan donator mandiri, Paulina Marpaung dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur, Rudy Wakano selaku Ketua LBH Pelsim. Penulis cerita R Mulia Nasution menyumbangkan novel Rahasia Tondi Ayahku kepada pemulung yang hadir. Penyuluhan ini dipandu oleh Mahfud Amin yang juga seorang advokat.

Seangkaian penyuluhan hukum yang dilakukan LBH Pelsim, antara lain di Cileduk (Kota Tangerang, Serpong (Tangerang Selatan), Beji (Kota Depok), dan Kalibata (Jakarta Selatan). Pelsim masih akan melakukan penyuluhan di tempat pemulung lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *