JAKARTA,REPORTER.ID – Terkait dengan ketergantungan Indonesia terhadap gula impor, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pertanian harus menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi hanya 30 persen pabrik gula yang menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.
“Sedangkan pabrik gula lainnya masih banyak yang mengandalkan impor. Karena itu, MPR mendesak Kementan harus tegas terhadap pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya, hal ini penting untuk mendorong kesejahteraan petani tebu,” tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Kementan kata Bamsoet, agar dapat memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan hasil gula dalam negeri, mengingat pada awal tahun 2021 ini puluhan ribu ton gula petani hasil giling tahun 2020 masih menumpuk dan belum terserap pasar, untuk itu Kementan harus mencari jalan keluar atau solusi agar puluhan ribu ton gula petani dapat terserap, serta tidak mengedepankan/memprioritaskan gula impor guna mencegah realisasi impor gula yang semakin berlipat.
“Kementan, wajib memberikan perhatian khusus kepada petani tebu atau petani gula dalam negeri. Seperti dengan mempertimbangkan untuk memberikan revisi harga pokok pembelian/HPP gula petani yang belum berubah sejak tahun 2016, mengingat biaya pokok produksi terus meningkat, namun HPP masih tidak berubah atau mengalami peningkatan,” ujarnya.
Selain itu menurut Bamsoet, Kementan harus berkomitmen memberikan perhatian pada kesejahteraan petani tebu atau petani gula dalam negeri, khususnya di tengah pandemi saat ini, dengan tidak membiarkan impor terus menerus semakin meningkat, dikarenakan gula merupakan salah satu kebutuhan bahan pangan utama masyarakat.