DPR Sayangkan Mudik Lebaran Dilarang, Tapi 85 WNA China Masuk

oleh

JAKARTAREPORTER.ID,– Masuknya 85 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) menjadi sorotan dan menimbulkan ketidakadilan.

Di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan Covid-19, namun disisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Apalagi belakangan diketahui bahwa dua di antara 85 WNA asal China tersebut ternyata positif Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengambil kebijakan. Sebab, masuknya WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti kontra produktif dan akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.

”Kalau masyarakat Indonesia saja harus menahan rindu untuk tidak mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena mengikuti aturan pemerintah, bagaimana WNA bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air. Hal seperti ini kan bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa pemerintah tidak peka melihat kondisi,” kata Muhaimin, Sabtu (8/5/2021).

Karena itu, Cak Imin – panggilan akrab Muhaimin Iskandar, meminta Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik yang tengah digalakkan pemerintah jelang hari Lebaran dan antisipasi masuknya varian baru Covid-19. ”Sebab kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran,” tutur Ketua Umum DPP PKB ini.

Cak Imin mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Tim Pengawas Pelansanaan Penanganan Bencana Covid-19 DPR RI ini mengusulkan kepada Pemerintah untuk sementara menolak seluruh kedatangan WNA selama masa pelarangan mudik. ”Sebab, masyarakat pun saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 H,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *