PPKM Darurat di Jaktim, 90 Usaha Mamin, 131 Kantor/Industri dan 1.680 Perorangan Ditindak Tegas

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID– Sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga sekarang (8/7/2021) 90 usaha makan minum (Mamin), 131 perkantoran/industri/hotel/tempat hiburan dan 1.680 orang di Jakarta Timur dikenakan sanksi karena melanggar peraturan tersebut.

Untuk pelanggaran perorangan hasil dendanya mencapai Rp4.400 000, dan paling banyak terjadi di Kecamatan Kramat Jati dengan 424 orang pelanggar disusul Kecamatan Cipayung 191 orang.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan hal itu, Jumat (9/7/2021). “Dari 1.680 orang pelanggar hanya 22 orang yang dikenakan denda. Sedang sebagian besar diberikan sanksi kerja sosial,” kata Budhy Novian.

Sedangkan Usaha Mamin yang telah melakukan pelanggaran dari 90 usaha, sebanyak 3 usaha dibubarkan, 46 usaha diberikan teguran tertulis, 11 ditutup sementara 1 x 24 jam, 24 usaha ditutup sementara 3 x 24 jam dan 6 usaha Mamin dicabut izinnya/pembekuan sementara.

Sementara itu dari 382 perkantoran/tempat usaha/industri/perhotelan/tempat hiburan selama 6 hari itu 131 unit usaha ditemukan melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi tegas. Dari jumlah itu satu dikenakan denda administratif Rp2,5 Juta, 54 dibekukan sementara/dicabut izinnya, 40 ditutup sementara 3 x 24 jam dan 36 diberikan teguran tertulis.

Dari tempat industri /kantor/tempat hiburan/hotel yang terbanyak dicabut izinnya berlokasi di Kecamatan Pulogadung sebanyak 21 disusul Kecamatan Cakung 20, Matraman 12. Sedang yang ditutup sementara 3 x 24 jam yang terbanyak berlokasi di Kecamatan Cakung 20, Ciracas 8, Jatinegara 6, Pasar Rebo 4, dan Cipayung 1.

Sanksi Tegas

Sementara itu Kamis (8/7) dilakukan apel Petugas Gabungan Penegakan Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Timur di Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur. Apel tersebut dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.

“Apel gabungan ini terkait seluruh petugas yang memiliki kewenangan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Dalam penindakan pelaku usaha non esensial yang masih mengabaikan dan masih beraktivitas, di sini kita bukan melihat aturan melainkan lebih mengutamakan faktor keselamatan,” katanya.

Kasatpol PP DKI Jakarta ini mengingatkan agar para petugas dapat menjalankan pengawasan aturan PPKM Darurat secara maksimal. “Jika masih ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas. Lakukan identifikasi dan sanksi tegas kita berlakukan yaitu dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana,” tandas Arifin.

Hadir pada apel tersebut Satpol PP dan Unsur Polri TNI dari 10 Kecamatan di samping Satpol PP Walikota Jakarta Timur dan Kasatpol PP-nya Budhy Novian.
Arifin menegaskan kegiatan tersebut guna mendisiplinkan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan pekerja non-esensial untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Ini penting agar kebijakan tidak berakhir sia-sia dalam menekan sekaligus mengendalikan lonjakan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.(PRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *