Muhaimin Minta Mempermudah Distribusi Vaksin ke Daerah Khususnya Masyarakat Adat yang Tak Punya NIK

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini belum cukup terkendali, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. Data terbaru dari Satuan Tugas Covid-19 Kementerian Kesehatan per Rabu (28/7/2021), penambahan kasus baru Covid-19 masih cukup signifikan, mencapai 47.791 orang. Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 3.287.727 orang.

Sementara total pasien sembuh 2.640.676 orang setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 43.856 orang. Sedangkan angka kematian mencapai 88.659 orang setelah dalam 24 jam terakhir ada 1.824 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, salah satu cara yang cukup efektif untuk menekan penambahan kasus dan bertambahnya korban meninggal akibat Covid-19 adalah memasifkan vaksinasi. Menurutnya, vaksinasi harus dilakukan dengan menyasar semua lapisan masyarakat.

Gus Muhaimin mengaku mendapatkan laporan bahwa masih banyak kelompok masyarakat, terutama di kampung-kampung dan wilayah pedalaman yang belum tersentuh vaksinasi. Salah satunya adalah kelompok masyarakat adat. Bahkan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar akses vaksin untuk masyarakat adat dan kelompok rentan dipermudah.

”Saya mendengar masih ada laporan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih kesulitan mendapatkan akses vaksinasi. Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung,” ujar Gus Muhaimin,” Kamis (29/7/2021).

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemerintah berdasarkan pada konstisusi memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Sebelumnya, AMAN menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Dinas PPPA, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kumham, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Kepala Dinas Kesehatan, di seluruh Indonesia.

Dalam suratnya, upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok bisa terhambat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi. Peraturan ini mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Persyaratan adanya NIK, by name by address, tersebut telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Sebab, tidak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak yang berada di panti asuhan, lansia, tunawisma, yang tidak memiliki NIK.

”Kendala administrasi seperti ini jangan sampai menjadi sebab tidak berhasilnya vaksinasi nasional. Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19,” tutur Gus Muhaimin.

Menurutnya, persoalan seperti NIK adalah satu kasus yang harus diselesaikan, namun vaksinasi adalah persoalan lain yang dalam situasi pandemi saat ini lebih mendesak daripada hanya persoalan administratif kependudukan.

”Saya juga mendapatkan informasi di kampung-kampung masih banyak masyarakat yang belum divaksin karena keterbatasan suplai vaksin ke daerah. Padahal saya sudah cek langsung ke Biofarma bahwa sebenarnya stok vaksin tersedia. Ini harus menjadi atensi bagaimana agar distribusi vaksin ke daerah bisa lebih dipercepat lagi sehingga semua masyarakat bisa divaksin,” pungkas Gus Muhaimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *