JAKARTA, REPORTER.ID– Walau ada trend angka kasus positif harian di Jakarta menurun namun pandemi Covid-19 belum hilang. Karena itu diharapkan warga Jakarta Timur harus terbiasa dengan perilaku menerapkan protokol kesehatan 5M dan melakukan vaksinasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menyampaikan harapannya itu Rabu (11/8/2021).
Pernyataan Budhy Novian tersebut sehubungan perpanjangan PPKM Darurat yang diperpanjang sampai dengan 16 Agustus mendatang.
“Kunci keberhasilan pencegahan penularan Covid-19 adalah kita terus berdoa dan harus biasa dengan perubahan perilaku. Yakni harus tetap menjalankan protokol kesehatan 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Dan juga vaksinasi,” kata Budhy.
Dikatakannya, selama ini Satpol PP Jakarta Timur melaksanakan Pergub 3/2021 tentang pelaksanaan PSBB PPKM di Jaktim.
Ternyata pelanggar perorangan keharusan bermasker bulan Agustus ini meningkat tajam dibanding bulan Juli yang lalu. Itu berdasarkan laporan harian.
Tercatat pada 6 Agustus 2021 jumlah pelanggar 337 orang.
Ini meningkat menjadi 7 kali lipat dibanding pada 3 Juli 2021 sebanyak 48 orang.
Dari jumlah 337 orang tersebut, terbanyak Kecamatan Kramatjati mencapai 70 orang pelanggar dalam sehari. Disusul nomor 2 Kecamatan Cipayung 47 orang dan nomor 3 Kecamatan Makasar 45 orang.
Menurut Budhy Novian, Kecamatan Kramat Jati dan Cipayung tinggi angka penindakannya karena perangkat kecamatannya lebih aktif dan jumlah kelurahannya juga banyak.
Laporan penanganan Covid 19 oleh Satpol PP Jakarta Timur sejak PPKM Darurat (3/7/2021) hingga 6/8/2021 menyebutkan, selama itu pelanggar perorangan/masker 3.639 orang dengan denda hanya seorang Rp150.000 dari 849 orang warga Kramat Jati yang melanggar.
63 tempat usaha makan minum (mamin) ditegur tertulis, 4 dihentikan 3×24 jam, dan 3 dibubarkan serta 5 perkantoran ditegur tertulis dan satu perkantoran dihentikan kegiatannya 3 x 24 jam. Kecuali itu ada satu tempat usaha lainnya dicabut izinnya, 43 ditegur tertulis dan 3 dihentikan kegiatannya 3×24 jam. (PRI).