JAKARTA,REPORTER.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung rencana amandemen terbatas, khsusunya terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Indonesia yang besar ini membutuhkan Haluan atau guiden. Sebab, kalua tidak, tidak bsia menentukan target pembangunan dalam jangka panjang dan berkesinambungan.
Dengan demikian, sudah saatnya konstitusi itu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. “Jadi, amandemen itu esensinya dipelrukan dengan hadirnya PPHN. Hal itu untuk menentukan target pembangunan jangka panjangnya secara teoritis, psikologis, dan praktek pelaksanannya secara berkesinambungan,” tegas Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Hal itu disampaikan saat acara pergantian pimpinan Komite I, II, III, dan IV, BURT, serta alat kelengkapan DPD yang lain, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamuddin.
Lalu, apakah terkait dengan kewenangan DPD RI harus sama dengan DPR RI atau senator di Amerika Serikat. Idealnya seperti itu. Tapi, kata Sultan, pihaknya tidak serta-merta akan akan sama atau mengambil kewenangan DPR RI. “Misalnya soal politik anggaran, itu kewenangan DPR dan pemerintah. Sedangkan DPD hanya memberikan pertimbangan,” ujarnya.
DPD RI juga tidak serta-merta sama dengan senator Amerika Serikat. Hanya saja DPD RI secara kelembagaan sudah kuat, legitimasi yang kuat, dan proses rekrutmen yang kuat di 34 provinsi selama ini mesti memiliki fungsi yang seimbang. Sehingga kata Sultan, harus disesuaikan dengan struktur kelembagaan.
Hal yang sama disampaikan Nono Sampono, kalua DPD RI pasti mendukung amandemen terbatas tersebut, dengan menghadirkan PPHN. “Saya yakin kalua sudah disepakati Bersama dengan alas an yang kuat dan hanya dengan hadirnya PPHN plus penataan kelembagaan MPR, DPR dan DPD RI, saya yakin tak aka melebar kemana-mana,” tambahnya.