JAKARTA, REPORTER.ID – Di tengah pandemi covid-19 ini MPR RI harus hadir di tengah rakyat yang sedang menghadapi berbagai kesulitan. Sehimgga MPR RI harus tetap mencerminkan kedaulatan rakyat. Termasuk ketika terjadi amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tak boleh mundur ke belakang, melainkan semua harus lebih baik dan lebih maju ke depan.
Banyak hal yang berubah akibat dampak pandemi ini, sehingga banyak hal yang mengalami berbagai perubahan. Setidaknya ada dua Perppu yang sudah menjadi UU; yaitu Perppu keuangan, dan mundurnya jadwal pilkada. “Tapi, mundurnya Pilpres belum ada solusinya,” kata Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.
Hal itu disampaikan Wakil ketua Umum DPP PKB itu, dalam diskusi 4 pilar MPR RI “Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” bersama H. Anwar Hafid (Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat), dan Ujang Komarudin (pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia), di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (30/8/2021).
Karena itu, 76 tahun MPR RI harus hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan bangsa. ”Momentum hari ini sungguh dipentingkan kehadiran MPR di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Maka, nilai-nilai yang ada dalam 4 Pilar MPR harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Baik kesehatan, kesejahteraan, kemanusiaan dan sebagainya,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Gus Jazil – sapaan akrabnya sebagai Rumah Kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, MPR juga merupakan representasi dari daulat rakyat untuk menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan.
Karena itu, MPR harus selalu berusaha menciptakan suasana harmonis antar kekuatan sosial politik dan antar kelompok kepentingan untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara. ”Dirgahayu ke-76 MPR sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Semoga bangsa ini segera keluar dari kesulitan dan Indonesia bisa menjadi negara maju dan sejahtera,” jelas Gus Jazil.
Apalagi lanjut Jazil, kehadiran pemimpin berikut kebijakannya itu harus memberikan manfaat untuk kemaslahatan dan ksejahteraan rakyatnya (tashorruful imam alal raiyyah manuthun bil mashlahah). “Jadi, apapun dinamika politik yang terjadi tak boleh melanggar konstitusi,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Anwar Hafidz, bahwa misi utama MPR RI adalah menjaga kedaulatan rakyat dan menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat. “Jadi, 76 tahun MPR RI harus menjadi momentum untuk membangun optimisme ke depan demi terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ujang Komarudin meminta MPR RI untuk berhati-hati dengan wacana amandemen UUD NRI 1945 yang mengarah pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI hingga tiga periode. “MPR harus komitmen dengan pelaksanaan Pasal 7 UUD NRI 1945 bahwa jabatan presiden itu selama dua periode,” tuturnya.