JAKARTA, REPORTER.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung (MA), besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.
Demikian disampaikan Hendardi, Ketua SETARA Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI), terkait MK yang menolak gugatan karyawan KPK terkait Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK kata Hendardi, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas.
Apalagi menurut Hendardi, sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.
Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA itu, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.
“Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” pungkasnya.