Sufmi Dasco Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan dari Krisdayanti

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kalau Krisdayanti tidak menutup-nutupi soal anggaran, gaji dan tunjangan anggota DPR RI dalam setiap bulannya tersebut. Itu apa adanya, dan bisa diakses melalui website DPR RI, www.dpr.go.id dan lain-lain.

Yang disampaikan Krisdayanti itu memang bukan pendapatan, tapi ada anggaran untuk menyerap asipirasi masyarakat di daerah pemilihan atau Dapil masing-masing anggota. Khususnya saat reses – kunjungan kerja ke daerah, yang juga dilakukan setiap bulan. Malah kata Ketua Harian DPP Gerindra itu, banyak anggota DPR yang sering nombok.

“Apalagi akibat pandemic covid-19 saat ini. Rakyat banyak yang susah. Sehingga banyak anggota DPR RI mencari uang dari sumber lain, untuk sembako, alat-alat Kesehatan (Alkes), alat pelindung diri (APD) dan sebagainya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yang penting menurut Dasco, masalah itu tidak dipolitisasi, seolah-olah anggota DPR RI membawa uang sekian juta ke rumah. “Itu bukan pendapatan, tapi uang reses untuk masyrakat,” ungkapnya.

Berikut rincian gaji pokok yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI 2019-2024.

  • Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000
    Tidak hanya gaji pokok saja, anggota DPR RI 2019-2024 akan menerima banyak tunjangan-tunjangan. Tunjangan yang akan didapatkan yakni tunjangan untuk istri, dua anak, sidang/paket, jabatan, beras dan PPh.
    Berikut rincian secara detail tunjangan DPR RI 2019-2024.
  1. Tunjangan Istri
  • Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000
  1. Tunjangan anak (2 anak)
  • Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rp 168.000
  1. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  2. Tunjangan jabatan
  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  1. Tunjangan Beras: Rp 30.090
  2. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  3. Tunjangan Kehormatan
  • Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  1. Tunjangan Komunikasi Intensif
  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  1. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  • Anggota DPR: Rp 3.750.000
  1. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  2. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
  3. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

Biaya perjalanan
DPR RI 2019-2024 akan mendapatkan biaya perjalanan. Biaya perjalanan ini disesuaikan berdasarkan daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Berikut rincian detail biaya perjalanan yang akan didapatkan para wakil rakyat.

  1. Uang Harian (per hari)
    a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
    b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
  2. Uang Representasi (per hari)
    a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
    b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

Rumah Jabatan

  1. Anggaran Pemeliharaan
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

Uang pensiun
Uang pensiun juga akan diberikan kepada DPR RI 2019-2024 (Taspen). Berikut uang pensiun yang akan didapatkan ketua DPR, wakil ketua DPR dan anggota DPR.

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000
    Total sekitar Rp 60 an juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *