Kelompok DPD Di MPR akan Perjuangkan Kewenangan dan Capres Perseorangan

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Dialog Kebangsaan untuk membahas rencana amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir sebagai salah satu wacana ketatanegaraan di Indonesia, Kamis (16/9/2021). Dalam dialog tersebut, Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia. Khususnya terkait kewenangan DPD RI dan calon presiden perseorangan.

Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur mengatakan jika terkait wacana amendemen UUD 1945, DPD RI mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen tersebut, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), maupun penguatan DPD RI.

“Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Syukur.

Syukur melihat presidential treshold (ambang batas 20 persen) dalam mencalonkan presiden. Ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah. Menurutnya DPD RI sendiri telah menyuarakan calon presiden perseorangan sejak tahun 2009. Dan hal itu harus dikaji dalam wacana amendemen 1945 mendatang.

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas? Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.

Teras Narang menilai sesuai pasal 37 UUD NRI 1945 bahwa untuk usulan amandemen itu membutuhkan dukungan 237 atau (1/3) anggota MPR RI, untuk usulannya harus dihadiri 474 atau (2/3) anggota MPR RI dan pengambilan keputusan disetujui 357 anggota MPR RI atau 50 persen plus satu.

Sedangkan kewenangan untuk amandemen itu kata.Teras Narang, sesuai amanat pasal 3 ayat 1, UUD NRI 1945. “Tapi, kepentingan rakyat harus di atas konsensus politik. Sehingga proses politik harus melibatkan rakyat agar rakyat memahami tujuan besar wacana amandemen itu,” jelas Teras.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan jika dirinya memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan. Karena masyarakat menilai, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat oleh aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang akrab disapa Bang Ken ini.

Acara dialog kali ini dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *