Pengamat: Sulit Hapuskan PT Capres Nol Persen

oleh

JAKARTA,  REPORTER.ID – Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim menilai sulit untuk saat ini menghilangkan ambang batas (Parliament threshold/PT) pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 pesen. Sebab, pengaruh partai politik masih sangat kuat, mungkin lima belas tahun ke depan itu bisa diwujudkan.

“Selain itu, untuk Indonesia saat ini juga tidak baik kalau pencalonan presiden dan wapres itu tidak dibatasi.Tanpa pembatasan juga bisa menimbulkan kegaduhan politik akibat banyaknya capres,” tegas Abdul Gaffar Karim.

Hal itu disampaikan Abdul Gaffar Karim dalam dialog Kebangsaan di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/12/2021). Hadir Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR Fahira Idris, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Lebih lanjut Lain Abdul Gaffar Karim mengungkapkan ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia. “Agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang presiden harus kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat,” ungkapnya.

Tapi, menurut Firman Noor adanya PT Capres ini selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili. Karena itu PT harus dihilangkan.

“Mengapa? PT itu melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis mengatakan soal PT ini sudah beberapa kali digugat melalui judicial review ke MK, tapi gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama. Untuk itu, DPD harus melakukan hal-hal yang sedikit aneh dari biasanya. Yaitu, memobilisasi rakyat yang sepaham ke MK.

“Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers. Melalui jurnalism talk ini saya yakin akan mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” ujar Margarito.

Sebelumnya, Kelompok DPD RI di MPR melihat resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap penolakan PT Capres 20 persen itu karena dianggap menghalangi lahirnya tokoh potensial di luar partai politik untuk menjadi presiden pilihan rakyat.

“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur Fahira Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *